
JAKARTA – Dugaan permainan dalam akuisisi 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) oleh Djarum Group tahun 2002 kembali mencuat. Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala BPPN, I Putu Ary Suta, karena penjualan saham tersebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Fickar menilai keputusan BPPN menetapkan skema strategic placement dalam tender divestasi BCA sangat janggal. Lewat skema itu, Djarum Group resmi menguasai 51 persen saham BCA dengan nilai hanya Rp5 triliun. Padahal, nilai apraisal saat itu Rp10 triliun dan aset BCA mencapai Rp117 triliun.
“Kalau terlihat ada unsur kerugian negara, KPK atau kejaksaan harus masuk,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Hal senada diungkapkan pengamat Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Menurutnya, KPK bisa membuka kembali kasus ini apabila ditemukan indikasi kerugian negara. “Jika ada hal mencurigakan dalam penjualan saham BCA, KPK dapat memeriksa kepala BPPN saat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD periode 2021–2023, Hardjuno Wiwoho, mengungkap temuan pansus yang menyebut pemerintah telah mengucurkan dana talangan BLBI sebesar Rp718 triliun, termasuk kepada BCA. Dari catatan itu, BCA memiliki kewajiban utang sebesar Rp26,596 triliun. Sejak 2003, BCA juga menerima bunga obligasi rekap Rp7 triliun per tahun, dengan total obligasi rekap mencapai Rp60,8 triliun.
“Kerugian negara akibat BLBI saja sudah Rp110 triliun. Khusus BCA, nilainya lebih dari Rp26 triliun. Itu bukan angka kecil, pemerintah tidak boleh abai,” tegas Hardjuno.
Ia menambahkan, pada 2023 Pansus BLBI pernah memanggil Robert Budi Hartono sebagai pemilik baru BCA. Namun, pengusaha tersebut tidak hadir dan hanya mengutus staf dengan alasan mendampingi keluarga yang sakit.
“Intinya, Budi Hartono sah menjadi pemilik BCA setelah akuisisi 14 Maret 2002. Tetapi ia mengelak dari kewajiban lama BCA, semua dilempar ke pemilik sebelumnya,” katanya.
Menurut Hardjuno, harga akuisisi saham BCA jelas tidak wajar. “Kalau harga saham 51 persen BCA dihitung dari aset Rp117 triliun, nilainya sekitar Rp60 triliun. Bukan Rp5 triliun. Ada kejanggalan besar di sini,” tegasnya.
Meski begitu, pihak BCA membantah tudingan adanya permainan dalam akuisisi tersebut. Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menyatakan angka Rp117 triliun yang sering disebut bukan nilai pasar perusahaan, melainkan total aset.
“Nilai pasar ditentukan harga saham di bursa efek, dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak IPO tahun 2000, harga saham BCA terbentuk dari mekanisme pasar,” jelas Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/8/2025).
Ia juga menegaskan proses tender yang dilakukan pemerintah melalui BPPN sudah transparan dan akuntabel. “Informasi bahwa BCA memiliki utang Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun per tahun tidak benar. Itu adalah aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada 2009 sesuai aturan,” tuturnya. ***