PEKANBARU,, GORIAU.COM - Aktivis anti korupsi DPP LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) Riau mengaku telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan 6 paket kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau yang bersumber dana dari APBD tahun anggaran 2013 senilai kurang lebih Rp 10 milyar.

Penegasan ini langsung diutarakan Ketua Umum DPP LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) Riau Ruslan Hutagalung, kepada media dalam pres lirisnya di Pekanbaru Jumat, (16/5/2014). Ia mengatakan adanya dugaan inidikasi kelima paket tersebut enam dari lima peket kegiatan berada di Bidang Bina Marga dan satu paket berada di Bidang Cipta Karya PU Riau.

''Kami sudah melaporkan adanya temuan kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut ke Kejati Riau, sejak bulan Maret lalu. Penyerahan berkas laporan, kami lakukan dua tahap. Yakni pada tanggal 30 Maret sudah kami laporkan dua paket. Kemudian Awal dan pertengan April kita laporkan 4 paket lagi. Sekarang kita hanya tinggal menunggu, bagaimana tindakan pihak Kejati menangapi laporan tersebut,'' tegas Ruslan.

Dikatakan Ruslan, Keenam paket pekerjaan yang diduga terjadi indikasi korupsi tersebut diantaranya, adalah paket pekerjaan pembangunan Jalan Garuda Sakti di Kabupaten Kampar senilai Rp2.030.000.000,- dari nilai kontrak Rp2,2 miliar lebih. Dimana pada pelaksanaan proyek tersebut, CV AKAI selaku pemenang tender diduga hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan, yakni hanya melakukan pekerjaan penimbunan lobang jalan rusak saja tanpa dilakukan pemecingan.

Kedua, paket peningkatan Jalan Mujahirin Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang dikerjakan PT Virajaya Riau Putra dengan nilai kontrak Rp2,9 milyar lebih. Pekerjaan dilapangan ditemukan indikasi korupsi senilai Rp858 juta lebih. Dimana bobot pekerjaan AC WC hanya 900 meter saja dilakukan, begitu juga dengan base A, B dan C sehingga totalnya hanya mencapai Rp1,774.510.000,- dari nilai kontrak Rp2,9 milyar.

Ketiga lanjut Ruslan, paket pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Kota Bangkinang Kampar yang dikerjakan PT Lutvindo Wijaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp3.1 milyar lebih. Diduga dalam pelaksanaan jalan rekanan hanya mengerjakan AC WC, Base A, B dan Rigit hanya 250 meter saja, ditambah pekerjaan beronjong hanya 95 meter. Sehingga ditotalkan keseluruhan bobot pekerjaan keseluruhan hanya mencapai Rp2,1 milyar dari nilai kontrak 3,1 milyar lebih yang mengkibatkan kerugian negara mencapai Rp1 milyar lebih. Sungguh fantastis nilainya, hal ini terus terjadi di Bina Marga PU Riau," ungkapnya.

Keempat sambung Ruslan, adalah paket peningkatan jalan Tapung - Tandung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Proyek ini dikerjakan PT Bangun Purba Satahi dengan nilai kontrak Rp11,2 milyar lebih. Dalam pelaksanaan ditemukan kejanggalan terhadap pelaksanaan bobot pekerjaan. Dimana panjang hotmix overlay AC WC hanya 5170 meter x lebar 7 meter saja.

Pekerjaan sudah termasuk penutupan lobang, dengan tafsiran penghitungan hanya senilai Rp3,9 milyar dan 550 meter AC WC X lebar 12 meter senilai kurang lebih senilai Rp728 juta lebih. Sedangkan pkerjaan Rigit hanya sepanjang 180 meter x lebar 7 meter dengan tafsiran perhitungan Rp428 juta lebih. Begitupula dengan pekerjaan rigit bahu jalan sepanjang 2200 meter x lebar 2 meter saja dengan tafsiran hitungan senilai Rp784 juta saja.

''Kemudian penggunaan besi pada rigit kami menduga hanya 25 ton saja, dengan tafsiran nilai hanya mencapai Rp437 juta. Lalu pekerjaan penggunaan base penutupan lobang 200 kubik tanah timbunan Rp130 juta. Jadi bila ditotal keseluruhan ietem pekerjaan hanya Rp7,6 milyar lebih dari nilai kontrak Rp11,2 milyar dengan rincian kerugian mencapai Rp3,6 milyar lebih,'' papar Ruslan

Kelima lanjut Ruslan, paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dikerjakan PT Bintang Mutiara dengan nilai Kontrak Rp4,5 milyar lebih. Dugaan indikasi korupsi mencapai Rp1,2 milyar. Dimana pihaknya menemukan kejanggalan pada bobot pekerjaan panjang hotmix AC WC dua lapis 1.050 meter x 12 meter, pekerjaan sudah temasuk penutupan lobang jalan rusak dengan tafsiran penghitungan hanya senilai Rp2,1 milyar lebih.

Kemudian pekerjaan rigit 2.100 meter X 8 senilai Rp348 juta lebih. Sedangkan item pekerjaan besi rigit bahu jalan ditafsir hanya Rp384 juta dengan total keseluruhan nilai item pekerjaan Rp 3,3 milyar dari nilai kontrak mencapai Rp4,5 milyar.

''Dari 5 paket di Bina Marga PU Riau ini, yang paling bertangungjawab adalah Kabid Bina Marga dan PPTnya. Kami menduga mereka 'kompak' untuk melakukan indikasi korupsi ini,'' sebutnya.

Sedangkan yang terakhir lanjut Ruslan, adalah proyek pembangunan Drainase pada ruas jalan Pembangunan Jembatan Siak IV yang dikerjakan PT Arispan Group dengan nilai kontrak Rp 9 milyar. Indikasikorupsinya mencapai Rp1,8 milyar. Sebab pekerjaan tidak selesai dilakukan rekanan, akan tetapi pihak Bidag Cipta Karya melakuka pembayara proyek sebesar 20 persen dengan nilai Rp 1,8 milyar dari kontrak Rp9 m.

Dari hasil penelusuaran LSM KPB, besi yang digunakan 80 persen menggunakan besi 10 inci sehingga mengakibatkan beban tekanan tanah timbunan merusak drainase karena tidak kokoh bangunan drainase. Kemudian lanjut Ruslan, dari hasil temuan bobot beton diduga menggunakan K175 seharusnya mengunakan K300. Diduga tidak seseuai dengan bestek.

''Dengan demikian, kami meminta kepada pihak Kejati agar segera mengusut tuntas atas laporan kami tersebut, sebab kejadian seperti ini sudah sering terjadi di PU Riau. Maka kami sebagai lembaga swadaya masyarakat mendukaung pihak Kejaksaan untuk mengungka skandal korupsi ini,'' tegas Ruslan mengakhri perbincangan. ***