
BAGANSIAPIAPI – Niat Melur (29, nama samaran, red) seorang janda warga Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir, untuk menikah lagi dengan pria pujaan hatinya, terpaksa dibatalkan. Hal itu disebabkan akta cerai dengan suami sebelumnya, diketahui palsu alias bodong.
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan akta cerai tersebut tengah ditangani Kantor Kemenag Rokan Hilir. Hal itu dibenarkan Plt Kepala Kantor Kemenag Rohil, H Khairul, Jumat (13/9/2024).
"Benar, saat ini kita menangani kasus akta cerai yang diduga palsu. Kemarin sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya oleh Kepala KUA Tanah Putih Tanjung Melawan," terangnya.
Diterangkannya, terungkapnya kasus itu bermula ketika Melur, yang diketahui seorang janda, berniat hendak menikah kembali dengan seorang pria pujaan hatinya. Saat mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Putih Tanjung Melawan, ia menyertakan akta cerai dengan suaminya yang terdahulu sebagai syarat untuk melakukan pernikahan kembali.
Akta cerai itu diketahui dikeluarkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Namun saat diperiksa, Kepala KUA Tanah Putih Tanjung Melawan, Zafikri, menemukan adanya kejanggalan dengan akta cerai tersebut.
Buntutnya, ia pun melakukan penelitian. Hasilnya, benar saja bahwa akta cerai milik Melur tersebut diduga kuat palsu alias bodong. Walhasil, Melur pun akhirnya diperiksa.
Kepada petugas KUA, ia mengaku memperoleh akta cerai itu dari T, seorang guru agama di Bangko Pusako, beberapa waktu lalu.
Menurut Khairul, BAP terkait dugaan akta cerai palsu tersebut sudah dilimpahkan kepada pihaknya pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Sudah Sering Beraksi
Ditambahkan Khairul, pihaknya sebenarnya sudah mengenal sosok T tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan sudah beberapa kali terjerat kasus karena menikahkan orang lain secara ilegal.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga mengeluarkan buku nikah palsu. Ulahnya itu terbongkar ketika Kakan Kemenag Rohil masih dijabat H Agustiar dan Drs H Naini, berapa tahun lalu. "Aksinya yang terakhir ketahuan pada tahun 2023 lalu," tambah Khairul.
"Oknum ini sudah beberapa kali berbuat, misalnya menikahkan orang secara ilegal dan membuat buku nikah aspal. Kta akan panggil dan limpahkan ke Polisi," terangnya lagi.
Menurut informasi yang beredar, saat diproses beberapa waktu lalu, oknum T pernah membuat surat pernyataan dan perjanjian bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ***