
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hasil mediasi Komisi Pemilihan Umum dengan warga lima desa dari Rokan Hulu akhirnya tetap pada putusan awal yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) masuk Kabupaten Kampar. Pasalnya, pihak Rokan Hulu tidak mampu menghadirkan fakta hukum baru yang bisa membatalkan atau menggugurkan putusan MA dan Surat Mendagri.
Pada rapat mediasi yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Riau, Jumat (25/10/2013) dari pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib, KPU Riau meminta pihak Rokan Hulu bisa menyajikan fakta hukum yang baru bukan argumentasi. Namun setelah mendengarkan semua penjelasan, tak ada satu pun fakta hukum baru yang disajikan.
''Kami minta fakta hukum baru setelah Putusan MA, No 395 tanggal 10 September 2012. Bukan argumentasi-argumentasi, kalau ada tentu kita ikuti,'' ujar Ketua KPU Riau T Edy Sabli pada rapat yang juga dihadiri Wakapolda Riau, Kapolres Pekanbaru, Forkominda, Pemkab Rohul, Kampar, Pemprov Riau dan perwakilan masyarakat.
Hingga rapat ditutup, tak ada satu pun fakta hukum baru yang disajikan oleh pihak Rokan Hulu. Akibatnya, KPU Riau tetap pada putusan awal yaitu menjalankan putusan MA dan surat Mendagri.
Sebelumnya KPU juga sudah mendengarkan argumentasi dari semua pihak utusan 5 desa. Selain juga dimintai pendapat dari Forkominda, Pemprov, Pemkab, Korem hingga Polda. Dari pihak Polda dan Korem hanya mengatakan siap mengamankan Pileg dan Pilpres sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. ***