
PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir dan Pekanbaru melakukan penahanan terhadap enam orang yang disangkakan sebagai pelaku pembakar lahan penyebab udara di sejumlah daerah kabupaten/kota tercemar asap.
"Benar, keenamnya ditahan di masing-masing polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis malam (13/2/2014).
Ia mengatakan, empat diantaranya yakni SW (15) YS (50), P (20) , dan NS (25) adalah pelaku pembakar lahan yang ditangani oleh Polres Bengkalis.
Sementara dua lainnya, demikian Guntur, adalah MS alias OT (24), ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dan YS (41) Polresta Pekanbaru.
Untuk YS sebelumnya menurut informasi kepolisian semoat dicurigai mengalami gangguan jiwa. "Proses hukum untuk keenam tersangka ini masih terus dilakukan. Mereka akan terus menjalani pemeriksaan tim penyidikdi masing-masing polres," katanya.
AKBP Guntur mengatakan, pihaknya terus menguatkan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan.
Kebakaran lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan ribuan hektare kawasan semak, hutan lindung dan perkebunan serta hutan tanam industri milik perusahaan.
Sejauh ini Polda Riau masih terus menyelidiki kasus kebakaran lahan milik perusahaan tersebut, khususnya di wilayah perkebunan sagu pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu pemerintah daerah setempat telah menyatakan bahwa Riau tengah dalam kondisi siaga bencana kabut asap.
Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan klasik itu. (fzr/ant)