SELATPANJANG - Akhirnya tiga orang penganiaya Said Mazazi warga Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, beberapa minggu lalu ditangkap polisi. Saat ini ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga itu telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada GoRiau.com, Jumat (28/2/2014) malam.

"Telah ditangakap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Merbau beberapa minggu lalu," kata Pandra.

Adapun ketiga tersangka adalah ND bin Anjang (70), AK bin N (35), dan IR bin N (32). Ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut merupakan warga Jalan Sumber Daya Desa Mayang Sari.

"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di rutan Polres Kepulauan Meranti guna memudahkan proses hukum selanjutnya," kata Pandra lagi.

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH, penangkapan itu sekitar pukul 16.45 WIB telah dilakukan penahanan 3 tersangka itu dalam perkara pengeroyokan.

Dijelaskan Antoni lagi, pengeroyokan itu bermula ketika AK mendatangi rumah korban Said Mazazi yang merupakan mantan abang iparnya untuk meminjamkan anak korban untuk dibawa ke rumah kakeknya ND. Tetapi korban tidak memberikan izin dan terjadilah pertengkaran dan berujung perkelahian antara Said Mazazi dengan AK.

Kemudian korban mengejar tersangka AK dengan parang, tetapi AK sempat melarikan diri dan melaporkan ke ND yang merupakan ayahnya. Lebih kurang lima menit kemudian ND datang bersama anaknya IR. Kemudian korban mengejar ND dan IR sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan Said Mazazi terjatuh ke dalam parit dan kepalanya pecah akibat pukulan benda tumpul.(zal)