PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru telah memberikan surat peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di kawasan Pasar Agus Salim dan Sukaramai Trade Center (STC) untuk segera pindah. PKL juga diharapkan untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum akhir November.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Reza Aulia Putra mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan disusul dengan permintaan agar PKL membongkar lapaknya. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penertiban di kawasan tersebut menjelang akhir November ini.

"Kalau tidak juga dibongkar, tentu kita yang menertibkan. Mungkin di atas tanggal 20 sudah dilakukan penertiban. Kita akan turunkan 300 personel untuk pengamanan penertiban," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Ia menjelaskan, selain Satpol PP Pekanbaru, tim gabungan juga akan membantu. Seperti Disperindag Pekanbaru, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Berdasarkan data ada sekitar 195 lapak yang didirikan PKL di kawasan STC tersebut. Pemko Pekanbaru berencana melakukan penataan di kawasan itu sehingga PKL harus direlokasi.

"Sampai sekarang memang masih ada yang menolak dan ada yang setuju. Tapi perlu dipahami, ini kan bukan penggusuran, tapi mereka (PKL) kita relokasi (pindahkan) ke sejumlah tempat yang telah disediakan oleh instansi terkait," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menggunakan kawasan itu untuk 3 zona aktivitas warga. Kawasan ini juga digadang-gadang bakal ditata menjadi seperti Malioboro ala Pekanbaru.

Adapun pembagian waktu aktivitas itu, diantaranya zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.

Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.

Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. ***