RENGAT, GORIAU.COM - PT Banyu Bening Utama (BBU), anak perusahaan PT Duta Palma Group dituding melakukan aktifitas tanpa mengantongi izin. Karenanya, perusahaan ini diminta tutup dan tidak lagi melakukan aktifitas pengolahan lahan di wilayah Indragiri Hulu, Riau. Sudahlah tidak punya izin, perusahaan ini juga dinilai melanggar instruksi presiden (Inpres) No 32 Tahun 1990 tentang kawasan lindung lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.

Anggota Komisi C DPRD Indragiri Hulu yang juga Ketua Fraksi Demokrat Plus, Adila Ansori, Selasa (4/12/ 2012) mengatakan, pihaknya merekomendasikan PT BBU hengkang dari Inhu karena dalam operasi tidak satupun mengantongi izin. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Cinaku ini melawan hukum.

Sesuai Inpres Kawasan ini merupakan kawasan lindung yang tidak bisa dijadikan areal perkebunan bahkan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen karena kultur tanah yang tidak stabil (labil), namun perusahaan tetap melakukan pengolahan. Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu juga mengintruksikan kepada management BBU untuk melakukan kajian ulang terhadap aktifitas PT BBU, namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak PT BBU.

''Saya rasa tak perlu mereka melakukan kaji ulang. Perusahaan tak memiliki izin, kenapa harus melakukan kaji ulang. Kaji ulang dilakukan jika perusahaan legal dan melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan lahan. Ini pantasnya ditutup dan tidak lagi beroperasi di Inhu,'' tegas Adila Ansori.

Pemkab Inhu, tambahnya, harus tegas dan mampu bersikap agar peristiwa seperti ini tak terulang lagi. ''Tapi nyatanya Pemkab tidak mengambil sikap. Padahal DPRD sudah merekomendasikan penutupan. Ini preseden buruk dalam investasi di Inhu, perusahaan lain akan melakukan tindakan yang sama. Kita minta ketegasan Pemkab, tutup PT BBU,'' tegasnya. (aum)