PEKANBARU - Deretan tempat usaha di kawasan sibuk Jalan Riau mendadak menjadi pusat perhatian, Jumat (3/4/2026) siang. Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah daerah dengan melayangkan sanksi penyegelan sementara terhadap sejumlah restoran dan coffee shop yang terbukti membandel menunggak kewajiban pajak.

Aksi penertiban ini dieksekusi langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak. Petugas menempelkan stiker segel mencolok bertuliskan "Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah" tepat di bagian depan pintu bangunan usaha. Penempelan atribut sanksi ini menjadi pukulan bagi kredibilitas tempat komersial yang masuk kategori penyedia Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Aparat di lapangan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemantauan langsung serta memberikan pemberitahuan yang sayangnya tidak diindahkan oleh para pemilik bisnis.

"Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," ungkap Denny, Jumat (3/4/2026) malam.

Penyegelan fasilitas komersial ini menjadi sinyal keras bagi pengusaha lain yang masih berani mengabaikan tenggat waktu pembayaran. Kebijakan menyetop sementara operasional terpaksa digulirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mengamankan dan mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran akibat kelalaian wajib pajak.

Sanksi tegas ini diterapkan selaras dengan regulasi yang berlaku. Sasaran utamanya adalah para pelaku usaha yang tidak melunasi tunggakan setoran hingga melewati batas toleransi waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Meski citra dan operasional restoran maupun kedai kopi tersebut terganggu imbas stiker teguran yang terpampang nyata, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian. Status penutupan paksa ini bersifat sementara dan bisa langsung dicabut apabila pihak manajemen segera membayarkan seluruh utang mereka kepada kas daerah.

"Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan. Jadi kami tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," jelasnya.***