KELAYANG, GORIAU.COM - Pupuk bersubsidi sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Seperti yang terungkap dari hasil penangkapan Polsek Kelayang, Indragiri Hulu Sedikitnya, 80 ton pupuk bersubsidi yang ada gudang Banda Geraha Reksa (BGR) yang beralamat di Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang rencananya akan disalurkan ke Kabupaten Kuangsing, akhirnya diamankan berkat kesigapan dari Satuan Polsek Kelayang.

Pupuk tersebut diangkut dari gudang (BGR) dengan menggunakan mobil truk sebanyak 9 unit, adapun jenis pupuk tersebut adalah Endrika Poska, pupuk tersebut diduga tidak memilik identitas atau DO yang resmi dari pihak terkait. Saat ini Barang Bukti (BB) berupa mobil yang bermuatan pupuk tersebut ditahan di Polsek Kelayang.

Seorang masyarakat yang mengaku berprofesi sebagai petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan dengan adanya kejadian ini akan mengungkap apa yang selama ini terjadi di Kecamatan Kelayang. Pasalnya masyarakat sering kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

''Bayangkan saja pupuk yang seharusnya untuk petani yang ada di Kelayang dijual ke tempat lain, semantara waktu petani kita membeli pupuk non Subsidi dengan harga yang non subsidi, kejadian tentunya membuka mata kita semua,'' katanya.

Untuk itu kita minta penegak hukum agar tegas terhadap pelaku dan pemilik pupuk tersebut, dan dapat memberikan efek jera kepada yang ingin bermain- main dengan haknya masyarakat.

Sehubungan dengan hal ini Kapolsek Kelayang AKP Rusli Bangun saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa ada penangkapan pupuk tersebut, tapi permasalahan ini sudah kita limpahkan ke Polres Inhu, singkatnya. (aun)