
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 14-16 April 2014 mendatang, ada 8 instruksi Kapolri yang disampaikan ke masing-masing daerah. Instruksi tersebut harus dijalankan oleh pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Jumat (11/4/2014), mengatakan, 8 instruksi Kapolri tersebut berlaku selama proses UN berlangsung.
Ada pun 8 instruksi Kapolri tersebut antara lain:
1. Naskah soal harus disamakan antar rayon, karena soal di masing-masing rayon berbeda-beda.
2. Lembaran jawaban diharapkan tidak tertukar.
3. Tidak terjadi keterlambatan ujian.
4. Tidak terjadi keterlambatan penukaran naskah jika ada kesalahan.
5. Mengambil fasilitas elektronik seperti handphone (HP) dan lainnya.
6. Adanya pihak kepolisian yang mengamankan berjalannya proses ujian dengan dua polisi setiap sekolah.
7. Melihat dan mengawasi terjadinya proses contek massal.
8. Menangkap joki ujian.