
PEKANBARU - Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Provinsi Riau kini semakin terukur dan mengandalkan teknologi. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau memastikan 60 persen penilangan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi skala besar ini bergulir serentak di seluruh jajaran polres kabupaten dan kota mulai Senin (8/6/2026). Razia akan terus berlangsung selama 14 hari penuh hingga 21 Juni mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan sisa komposisi penindakan terbagi dalam 30 persen tilang manual dan 10 persen berupa teguran simpatik. Pendekatan ini dipilih untuk memaksimalkan pantauan sekaligus tetap memberikan ruang edukasi bagi pelanggar ringan.
"Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," papar Jeki, Minggu (7/6/2026).
Selama operasi berlangsung, petugas menetapkan 10 sasaran prioritas yang kerap menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi. Pengendara diwajibkan menggunakan plat nomor resmi, melengkapi spesifikasi teknis kendaraan, dan menghindari modifikasi yang melanggar standar keselamatan di jalan raya.
Penegakan hukum berbasis kamera canggih ini diharapkan membuat masyarakat tidak hanya tertib saat melihat petugas, melainkan patuh secara mandiri setiap saat berkendara. ***