BENGKALIS - Penemuan barang bukti sabu seberat 18,68 gram sempat menjerat tiga pria di wilayah Mandau dengan ancaman hukuman tinggi. Namun, fakta yang terungkap di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membalikkan keadaan bagi dua terdakwa, Mario Jayesmar dan Nofrizal.

Majelis hakim membebaskan mereka dari tuduhan kepemilikan barang haram tersebut dan hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara atas status sebagai pengguna. Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang Selasa (2/6/2026), memangkas drastis tuntutan awal jaksa selama 2 tahun 6 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Aji Wiku membeberkan kronologi sebenarnya yang meringankan nasib kedua pria tersebut. Barang bukti serpihan kristal yang disita polisi mutlak berada dalam penguasaan terdakwa lain bernama Doni Antonius.

"Barang bukti yang ada di Doni tidak berkaitan dengan Nofrizal dan Mario. Berdasarkan keterangan polisi dan para terdakwa, saat itu Mario dan Nofri berada di rumah Doni karena sedang menjemput adiknya Doni," jelasnya, Ahad (7/6/2026).

Penangkapan di Mandau

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Jumat (16/1/2026) silam. Tim meluncur ke sebuah rumah di Desa Harapan Baru, Mandau setelah menerima laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati Mario, Nofrizal, dan Doni. Penggeledahan menyeluruh akhirnya mengungkap 10 bungkus plastik sabu beserta timbangan digital yang tersimpan rapi di dalam dompet milik Doni.

Karena terbukti menguasai narkotika, Doni kini menghadapi tuntutan terberat yakni pidana penjara 6 tahun 6 bulan ditambah denda Rp300 juta. Ia dijadwalkan mendengar vonis akhir dari majelis hakim Selasa (9/6/2026) mendatang. ***