PEKANBARU, GORIAU.COM - Keluarga Jeanette Gracya Candrio mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang dinilai lambat memproses laporan mereka terhadap CV Era Mitra Bersama (EMB), perusahaan penyalur pembantu rumah tangga.

Sudah 6 bulan laporan yang mereka sampaikan tidak ada kelanjutannya. Meski sudah beberapa kali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakannya.

"Sudah 6 bulan, tapi tak ada perkembangan," kata Indra Chandrio, orang tua Jeanette Gracya, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/1/2015) sore.

Indra Chandrio yang didampingi ibu korban, Irene Nathasya menuturkan, sudah 5 kali dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun, pihak terlapor belum juga dipanggil penyidik. "Pekan depan akan tanyakan lagi, jika tidak ada juga kelanjutan, akan kami laporkan ke Polda Riau," kata Indra.

Ibu korban, Irene Nathasya mengatakan, CV EMB selaku penyalur agar mereka juga ikut bertanggung jawab atas terbunuhnya Jeanette Gracya oleh pelaku Yulia alias Dona, yang merupakan pembantu rumah tangga yang disalurkan CV EMB.

Seperti diketahui, Yulia alias Dona, pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, bayi berusia 14 bulan, yang merupakan anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, pada Jum'at 25 Juli 2014 lalu. Saat ini tengah menjalani persidangan di PN Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yulia yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina SH melakukan pembunuhan keji terhadap Jeanette Gracya Candrio. Dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.***