PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan atau Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau, telah melakukan pengecekan terhadap 80.885,59 hektare kawasan atau lahan pada sembilan kabupaten di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy mengatakan, ada 22.534,62 hektare (ha) lahan berada di luar kawasan hutan. Sedangkan, 58.350,97 hektar lahan berada kawasan hutan atau ilegal.

"Sudah 32 perusahaan yang lahannya dicek oleh satgas pada 9 kabupaten di Riau, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Indragiri Hilir dan Rokan Hilir," kata Ervin kepada GoRiau.com, Minggu (5/1/2019).

Dikatakan Ervin, di Rokan Hulu ada 11.351,80 hektar lahan yang dicek dari dua perusahaan. Di Kampar ada empat perusahaan dan lahan yang cldicek seluas 8.650,93 hektar. Di Indragiri Hulu ada enam perusahaan dengan luas lahan yang dicek 11.050,65 hektar.

Masih dikatakan Ervin, di Kuansing ada tiga perusahaan dengan lahan yang dicek 13.147,57 hektar. Di Pelalawan ada empat perusahaan dengan lahan yang dicek 18.911,00 hektar. Di Bengkalis ada tiga perusahaan dengan lahan yang dicek 2.926,17 hektar.

Di Siak ada empat perusahaan dengan lahan yang diukur 5.420,90 hektar. Di Rokan Hilir ada tiga perusahaan dengan luas lahan yang diukur 3.841,60 hektar. Di Indragiri Hilir ada tiga perusahaan dengan luas lahan yang dicek seluas 5.585,77 hektar.

"Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum untuk lahan yang berada di kawasan hutan. Penyidikan akan dilakukan satgas dari Polda Riau," ujarnya.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengungkapkan kepada GoRiau.com, saat ini satgas sedang melakukan tugas dalam upaya pemberantasan lahan atau kawasan ilegal di Provinsi Riau. Ditambah, terbatasnya sumber daya manusia melakukan penyidikan membuat proses membutuhkan waktu.

"Masyarakat bersabar, kami akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami komitmen untuk menertibkan kawasan atau lahan ilegal di Riau. Agar Riau menjadi lebih baik," jelas Syamsuar. ***