TEMBILAHAN – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Matiro Deceng, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap polisi.

Pelaku telah diamankan Polsek Keritang, Polres Inhil, adalah seorang pria berinisial Ds (51).

Kapolres Inhil AKBP, Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan.

“Pelaku ditangkap karena membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektare di wilayah hukum kita,” terangnya.

Diungkapkan dia, penangkapan pelaku berdasarkan laporan adanya titik hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang pada 30 Maret 2022, lalu.

"Dari laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di sana (di lokasi kejadian) ternyata benar ada kebakaran lahan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Amru, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan.

Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun.

“Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan,” tandas AKP Amru.***