SELATPANJANG, GORIAU.COM - Lima tahun berturut-turut, dimulai dari tahun 2013, seluruh warga Kabupaten Kepulauan Meranti, wajib makan obat anti penyakit kaki gajah yang sudah disiapkan pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai virus yang disebarkan melalui nyamuk. Langkah itu dilakukan karena Kabupaten Kepulauan Meranti sudah ditetapkan sebagai daerah endemis kaki gajah atau filariasis.

''Obatnya sudah kita distribusikan. Jumlahnya 5.383 kota jenis DEC dan 1.958 pot Albendazole. Jumlah ini akan terus bertambah karena saat ini tim masih melakukan survei darah jari (SDJ) terhadap masyarakat,'' ujar Bagian Pelaksana Program Diskes Kepulauan Meranti, Zulham, kepada sejumlah wartawan Jumat (15/2/2013).

Selain pemberian obat, tambahnya, Diskes juga memberikan penyuluhan tentang bahaya penyakit kaki gajah dan sosialisasi terus dilakukan sekaligus melaksanakan program makan obat secara massal.

Pemberian obat secara massal, kata Zulham, akan dilakukan selama lima tahun berturut-turut terhitung mulai tahun 2013.

Dijelaskan, penyakit ini di Kepulauan Meranti berawal sekitar di Dusun Rintis Desa Renak Dungun dan Desa Tanjungbunga Kecamatan Pulau Merbau. Selain terjadi belasan kasus di daerah ini dan tim juga pernah menjumpai penderita kaki gajah di Kecamatan Tebingtinggi namun penderita mengaku mulai terkena penyakit sudah 23 tahun ketika ia masih menetap di sekitar daerah tersebut. (kpt)