
BENGKALIS, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus 3 tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, Minggu (15/9) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 13, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau. Ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda oleh Tim Opsnal Satnarkoba.
Tim berhasil menangkap ketiga tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan RM (30) perempuan, di dekat ampang-ampang lokalisasi Bukit Permai, Duri 13. Dari tangan RM tim berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu-sabu seharga Rp400 ribu. RM sendiri mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari MR (35).
''Setelah kita melakukan pengembangan dan penelusuran, tim opsnal berhasil menangkap MR dan AT (32) di rumah tersangka MR di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 16. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, tim berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu. Diantaranya 8 paket sedang dan 7 paket kecil. Untuk 1 paket sedang seharga Rp15 juta dan untuk 1 paket kecil seharga Rp400 ribu,'' paparnya.
Selain sabu-sabu juga mengamankan timbangan, plastik packs di samping dispenser di dapur. "Berdasarkan barang bukti itu ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Satlantas 125 BKO Polres Bengkalis. Hari ketiga tersangka kita bawa ke Mapolres Bengkalis guna proses sidik lebih lanjut. Ketiga tersangka kita jerat pasal 114, 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.(jfk)