
BENGKALIS, GORIAU.COM - 24 terdakwa kasus CPO kencing, yakni supir, kernet dan buruh penadah crude palm oil milik sejumlah perusahaan di di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis bervariasi. Supir dan kernet mulai dari 1 tahun sampai 1,3 tahun penjara. Sedangkan para buruh atau pekerja di lokasi penadah divonis selama 8 bulan penjara sampai 1 tahun penjara.
Supir truk pengangkut CPO masing-masing Budiman dan Edi Srianto Nasution diganjar hukuman 1 tahun, 3 bulan penjara potong masa tahanan. Suriyadi (kernet truk) juga dihukum sama, sementara Wagimin (supir truk), Herman Efendi (supir truk), Fitra Ramadhan (supir truk), dan Sarto Purba (supir truk), Robi Saragih (kernet truk) divonis 1 tahun penjara potong masa tahanan.
Kemudian 13 pekerja di lokasi penadah CPO curian, yakni Pamuntehen Siregar, Pandapotan Lubis, Sudiman Lakat, Satriawan, Manahan Simanjuntak, HeriGunawan Sitanggang, Herbin Martahan Manurung, Ebi Darwanto Sembiring,Martua Hutahaean, Haposan Limbang, serta 3 kasir Lamria Silaban, Risma Br Hutajulu dan Cristina Br. Simanjuntak divonis hukuman yang sama selama 8 bulan penjara. Sedangkan 4 pekerja lainnya yakni, Trisno Silalahi, Dedi Julhendri Tanjung, Parlindungan Lumban Tobing divonis hukuman berbeda yakni selama 1 tahun penjara potong masa tahanan.
"Khusus untuk supir dan kernet, terbukti secara sah meyakinkan menurutMajelis Hakim pada sidang putusan Selasa (11/3/2014) melanggar Pasal 374 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) junto pasal 53 ayat (1) KUHPIdana. Sedangkan untuk terdakwa lainnya terbukti sebagai penadahsesuai dengan Pasal 480 KUHPidana ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaantunggal. Atas putusan tersebut Kami pikir-pikir," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Zia Ulfattah kepada wartawan, Rabu (12/3/2014).
Kasus ini berhasil diungkap Polda Riau dari penggerebekan di beberapa lokasi penadah atau penampungan CPO di wilayah Duri, Kecamatan Mandau dan para tersangka diringkus secara terpisah pada 15 Oktober 2013.(jfk)