RENGAT - Selama tahun 2021, Polres Indragiri Hulu sudah menyelesaikan tiga kasus besar yang menyita perhatian umum. Kasus ini merugikan ribuan orang dengan sejumlah modus penipuan.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponsodi Rengat, Minggu, mengatakan tiga kasus itu adalah tindak pidana perbankan, kasus pembunuhan anak di bawah umur, dan kasus dukun pengganda uang.

"Kasus perbankan sangat merugikan ribuan masyarakat umum," kata Kapolres Bactiar, Minggu (2/1/2022).

Di menjelaskan kasus perbankan dengan modus arisan menyeret tersangka Fani Sukma yang telah merugikan 24.384 peserta dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp21, 215 miliar.

Sedangkan, tindak pidana perbankan lainnya, modus aset crypto berupa koin, jumlah akun member sebanyak 4.200 dengan tersangka Inhil Hadi.

"Kasus ini sempat membuat masyarakat Inhu melakukan aksi unjuk rasa, atas penipuan yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Sedangkan, kasus kedua yakni pembunuhan terhadap anak bawah umur dengan korbanBen (15) oleh tersangka buruh kebun kelapa sawit di Desa Penyaguan, Batang Gansal.

Serta kasus ketiga yakni, penipuan dengan modus dukun pengganda uang yang telah merugikan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Peranap.

Dalam kasus ini terjerat seorang tersangka yang mengaku dukun pengganda uang dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Selain itu, dari 585 kasus tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Inhu sepanjang 2021, terselesaikan sebanyak 399 kasus," jelasnya. ***