SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Yulizar optimis tahun 2016 Alahair akan dimekarkan jadi sebuah kecamatan. Hal itu seiring dengan terpenuhinya semua syarat pemekaran kecamatan sesuai undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Hal itu sebagaimana disampaikan Yulizar usai memimpin rapat pemekaran Kecamatan Alahair di Aula Kantor Bupati Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (30/6/2015).
"Kita optimis 2016 pemekaran kecamatan Alahair tuntas. Hal itu mengacu dengan terpenuhinya syarat 10 desa untuk sebuah kecamatan baru," kata Yulizar.
Adapun 10 desa yang rencananya bergabung menjadi kecamatan di Alahair adalah 4 desa yang saat ini berada di Kecamatan Tebingtinggi serta 6 desa yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Barat. 10 desa ini telah menyatakan kesediannya untuk bergabung menjadi sebuah kecamatan.
Diakui Yulizar pula, berdasarkan hasil rapat tersebut, pemekaran Alahair menjadi kecamatan tidak ada masalah, baik dari segi aturan administrasi maupun dukungan dari pihak-pihak terkaitseperti kades, masyarakat, maupun pihak legislatif.
"Sejauh ini tidak ada masalah, kita sudah mendapat dukungan dari desa yang ada, BPD, serta masyarat, dan secara syarat administrasi pun sudah terpenuhi," ujar Yulizar lagi.
Terlihat hadir dapat rapat itu, perwakilan DPRD Meranti Edy Masyhudi, Kebag Hukum Sudandri, Camat Tebingtinggi Asrorudin, Camat Tebingtinggi Barat Rizki Hidayat, kades, tokoh masyarakat terkait, serta tim kajian akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR).
Dapat disampaikan pula, untuk memekarkan sebuah kecamatan, selain telah melengkapi syarat administrasi, juga harus melalui beberapa tahap. Seperti, kajian akademis dari pihak universitas, syarat teknis dan fisik kewilayahan.
Setelah semua tahapan itu dilalui selanjutnya sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, Pasal 221, dibutuhkan rekomendasi gubernur yang dikirimkan ke Mendagri dan terakhir pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD dan bupati.(zal)