PEKANBARU - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, telah ditetapkan sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue (DBD) sejak Rabu (1/2/2017) lalu.

Keputusan ini diambil Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Rohul setelah dua warganya yakni satu orang dewasa dan satu orang anak-anak dinyatakan meninggal dunia karena gigitan nyamuk Aedes Aegypti pada Januari 2017.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau sendiri mencatat sebanyak 66 orang terserang DBD di Rohul sepanjang Januari 2017. Jumlah itu pun jauh mengalami peningkatan dibandingkan periode bulan yang sama ditahun 2016. Dimana pada Januari 2016 tercatat hanya ada sebanyak 9 kasus.

Untuk mengantisipasi itu terjadi serupa di kabupaten/kota lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengimbau pemerintah daerah untuk bertindak cepat. Diantaranya dengan mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan memberantas sarang nyamuk dan jentiknya.

"Kami meminta kabupaten dan kota untuk aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan DBD," kata Mimi kepada GoRiau.com, Rabu (8/2/2017) di Pekanbaru.

Mimi pun menguraikan kembali rumus 3M (Menguras, Menutup, dan Mengubur) untuk pemberantas nyamuk. Yang mana, masyarakat diimbau untuk selalu menguras dan menutup tempat penampungan air.

Kemudian, mengubur barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk demam berdarah dan penyakit.

Dilanjutkan Mimi, upaya pencegahan lainnya juga bisa dilakukan melalui pemasangan kawat antinyamuk di seluruh ventilasi rumah, menggunakan kelambu saat tidur, dan menaburkan bubuk abate.

"Surat Edaran kepada Diskes kabupaten dan kota juga sudah dikirimkan. Jika perlu mensterilkan lingkungan dari nyamuk, bisa melalukan fogging sesuai standar kesehatan," tuturnya. ***