BENGKALIS, GORIAU.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk pelaku tindak pidana sabu-sabu. Kali ini tim opsnal berhasil menciduk seorang residivis pengedar sabu yang sedang menunggu pelanggan bayangan di jalan Sultan Syarif Qasim, tepatnya di samping Masjid Al-Muslihin Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, inisial UTG (35), warga Parit Bangkong Bengkalis, Senin (21/10).

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah membenarkan perihal penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di0ruang kerjanya, Rabu (23/10). Willy menambahkan penangkapan residivis kasus yang sama tersebut berawal dari informasi warga setempat yang mengetahui tersangka sering melakukan transaksi disamping mesjid.

"Tersangka UTG ini kita tangkap sekitar pukul 3 sore, setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam, setelah kita pastikan dia (tersangka-red) memegang sabu, langsung kita gerebek dan geledah, dari tangan kirinya kita temukan satu paket saat tersangka akan membuangnya untuk menghilangkan barang bukti dan didalam saku celana kanannya satu paket, kalau dirupiahkan bernilai 1 juta rupiah," papar Kasat.

Ditambahkan Kasat, tersangka UTG ini adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas sekitar sebulan yang lalu. Namun UTG sendiri setelah seminggu keluar dari penjara pihak Sat Narkoba sudah mencium kegiatan UTG yang kembali menjadi Pengedar dan masuk daftar target operasi (TO).

"Tersangka sendiri sudah kita TO karena seminggu setelah keluar dari penjara kita mencium yang bersangkutan kembali berbisnis barang haram, dan akhirnya kembali tertangkap juga setelah sebulan lebih dia bebas, dengan barang bukti yang cukup kuat," uja Willy.

Kemudian dua jam setelah penangkapan UTG, di tempat kejadian lain tepatnya dijalan H. Ikhsan desa Selatbaru kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis, tim opsnal 2 yang dipimpin Kanit Res Narkoba Brigadir Ferry Kurniawan juga berhasil menangkap satu lagi tersangka pengedar sabu dan daun ganja berinisial RN (22) dirumahnya saat sedang akan membuang sabu kedalam kamar mandi.

''Kita juga melalui tim opsnal 2 yang dipimpin Kanit melakukan penangkapan pada dua jam kemudian, dengan tersangka berinisial RN, yang bersangkutan ditangkap saat akan membuang barang haram kedalam kamar mandi karena mengetahui bahwa kita sedang melakukan pengintaian dirumahnya, akan tetapi petugas denga sigap masuk kerumahnya dan berhasil mengamankan tersangka bersama BBnya,'' jelas Willy lagi.

Dari tangan tersangka RN, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket kecil ganja yang siap untuk dipasarkan. Kedua tersangka kemudian dikenakan UU RI no 35 tentang penyalahgunaan narkotika tahun 2009 dan dilakukan penahanan di Mapolres guna proses lebih lanjut.jfk