PEKANBARU - Dua orang warga sipil, terpaksa diamankan aparat berwajib di Dusun Bukit Selasih, Desa Kota Lama, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar alias Pungli.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group) dari kepolisian, keduanya yang berinisial HT alias Toni dan RS alias Rio diduga melakukan Pungli terhadap sejumlah kendaraan angkutan TBS dan CPO perusahaan.

"Kita amankan subuh tadi sekitar jam 05.30 WIB. Mereka sudah kita bawa ke Polsek Rengat Barat untuk dimintai keterangannya," jawab Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (26/10/2016) siang.

Terbongkarnya aktivitas Pungli ini, kata Kapolres, berawal saat aparat Polsek menggelar patroli di sana. Kebetulan ketika itu keduanya tengah mengutip uang dari supir kendaraan berat yang melewati pos mereka.

Melihat itu, anggota patroli bergegas turun dan mengamankan keduanya. Dari tangan Toni dan Rio, aparat berwajib juga menyita sejumlah barang bukti, berupa kuitansi dan uang senilai Rp50 ribu.

"Kita sedang dalami, berapa omset mereka sehari, dan sudah berapa lama aktivitas diduga Pungli itu berlangsung. Kita masih meminta keterangan dua orang tersebut," pungkas AKBP Abas Basuni menjelaskan. ***