PEKANBARU - Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra kembali menyeberang hingga ke Malaysia dan Singapura pada Agustus tahun ini. Merespons krisis ekologis yang terus berulang sejak 2013 tersebut, pakar Ekologi Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) menilai fenomena ini bukanlah sekadar bencana alam hidrometeorologis, melainkan produk struktural dari sistem ekspansi kapitalis atau Capitalocene.

Pandangan ini disampaikan oleh pakar Ekologi Politik Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Unilak, Dr M Rawa El Amady, MA dalam Sharing Session Ke-7 bertajuk 'Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?'. Diskusi dalam jaringan tersebut dipandu oleh Ketua Program Studi MIL Unilak, Dr Ambar Tri Ratnaningsih pada Rabu (26/8/2026).

Ancaman Segitiga Capitalocene

Dalam paparannya, Rawa mengkritik pembingkaian konvensional yang kerap menyebut Karhutla semata-mata karena faktor cuaca ekstrem. Menurutnya, ribuan titik panas yang kini mengepung wilayah Riau bersumber dari apa yang ia sebut sebagai Segitiga Capitalocene. Praktik kapitalis yang mengeksploitasi lingkungan secara masif berujung pada kerentanan material bentang alam (metabolic rift).

"Gambut menjadi kering ekstrem dan tanaman monokultur mengeringkan lanskap. Pada tahap ini, kebakaran bisa terjadi hanya karena panas matahari," paparnya menjelaskan kondisi kerentanan ekologis tersebut.

Struktur puncak kapitalis ini, lanjut Rawa, turut memengaruhi arah kebijakan pemerintah dan merusak tatanan alam. Dampaknya dinilai sangat merugikan karena menyebabkan kematian perlahan bagi makhluk hidup, termasuk manusia, akibat paparan asap beracun dan hilangnya sumber daya ekonomi masyarakat setempat.

Tiga Solusi Keadilan Restoratif

Berangkat dari krisis yang sedang terjadi, kegiatan yang ditaja oleh Sekolah Pascasarjana Unilak bersama Yayasan Sosial Ekologis Indonesia (RISE) ini merumuskan tiga langkah strategis menuju keadilan restoratif. Langkah pertama adalah mendesak pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi di zona gambut dalam dan pesisir kritis guna menuntut restitusi atas utang ekologis dari pihak pengelola.

Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah untuk menerapkan moratorium permanen pembukaan lahan baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera memperkuat pengakuan hukum atas lahan adat.

"Kita perlu mengintegrasikan kearifan lokal seperti sistem parit adat dan aturan fenologis suku Melayu, Sakai, dan Akit bersama teknologi satelit modern sebagai infrastruktur ketahanan bencana," urainya menawarkan solusi konkret.

Komitmen Pengawalan Isu Lingkungan

Diskusi bulanan yang digelar di tengah kepungan kabut asap ini semakin menegaskan peran MIL Unilak dalam mengawal isu-isu lingkungan kritis di Provinsi Riau. Kegiatan ini menyusul pelaksanaan seminar nasional bertajuk Masalah Lingkungan yang sukses digelar di Hotel Primer Pekanbaru pada akhir Juli 2026 lalu.

Pengelola sharing session, Dr Anto Ariyan, MSi menaruh harapan besar agar kegiatan rutin ini dapat memperkuat peran institusinya dalam mendorong pembenahan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.

"Melalui sharing session ini, Magister Ilmu Lingkungan semakin dikenal dengan kekuatannya dalam bidang lingkungan dan kepedulian untuk memperbaiki ekosistem di Riau," tutupnya. ***