PEKANBARU, GORIAU.COM-Jajaran Polisi Sektor Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengamankan empat tersangka judi sabung ayam di Jalan Abidin Kelurahan Simpang Tiga. Dari empat tersangka, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp3.783.000.
"Ada empat tersangka yang berhasil diamankan di TKP beserta barang bukti seperti ayam jantan dan sejumlah uang taruhan," ujar Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon SIk ketika di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Arry Prastyo SH,MH, Senin (23/6/2014).
Dijelaskan Arry, penangkapan hari Minggu (22/6/2014) sekitar pukul 16.00 Wib berawal dari laporan masyarakat ke Kapolresta Pekanbaru. Bahwa, sedang berlangsung judi ayam sabung di jalan Abidin.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak cepat. Bersama empat tersangka, Polisi berhasil mengamankan Ayam jantan 11 ekor.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arry, para tersangka melakukan taruhan dengan nilai yang bervariasi. Nilai taruhan yang berkisar dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta. "Nilai taruhan sesuai kesepakatan antar pemain," katanya.
Adapun para tersangka yang diringkus yakni Leonardo Purba (29) warga Tangkerang Labuai, Sahban Simbolon (41) warga Siak Hulu, Ahmad Haris (27) warga Tampan dan Asep (39) warga Bangkinang.
Kini para tersangka sedang diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Mereka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun.
(san)