KEBAKARAN hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis atau nilai lingkungan. Inilah kutipan definsi tentang pengendalian kebakaran hutan menurut peraturan menteri kehutanan tahun 2009.

Saat ini di Rakyat Riau tidak memerlukan definisi, teori ataupun permenhut itu, yang diminta bagaiamana api bisa padam asap cepat hilang. Tanaman yang meranggas terpanggang api yang terus menjalar, tidak sebatas kawasan hutan tetapi sudah menelan perkebunan dan pemukiman.

Ada api ada asap itu bahasa kiasan untuk mengartikan sebab akibat. Tapi kali ini bahasa kiasan itu sebuah kenyataaan. Jerebu itu tidak hanya menutup pandangan mata, tetapi juga sudah mencekik pernafasan. Api bisa meloncat dan terbang dibawa angin puting beliung, mengganas menerjang membekar tanpa dapat memilah lagi antara lahan gambut dan rumput.

Negeri berlimpah sumber daya alam ini bernama Riau. Terdapat 4,7 juta hektare kawasan hutan terdiri dari kawasan hutan arahan pengembangan kawasan hutan dan kawasan lindung. Ditambah 4,3 juta hektare non kawasan hutan, grand total Riau berdasarkan RTRWP Perda 10 tahun 1994 memiliki 9 juta hektare kawasan hutan.

Jika di Indonesia dikenal 2 musim yakni kemarau dan hujan, di Riau bertambah satu yaitu musim asap. Bencana jerebu di Riau menurut data setiap tahun pasti datang. Anehnya, meski sudah jadi bencana tahunan namun belum mendapatkan teknis untuk menangkal musim asap. Kenapa? bukan karena Riau tak memilki duit untuk membeli peralatan bahkan pesawat terbang sebagai ambulance udara untuk mematikan api.

Namun karena banyak faktor yang sebenarnya dapat mengurainya. Upaya penegakan hukum dengan menangkap petani atau pekebun yang sudah secara turun temurun diajarkan bercocok tanam dengan cara memeron (red-membakar) hanya akan menembah derita rakyat. Petani dilarang memeron kebun, namun tidak diberikan cara atau teknik yang tepat dan murah untuk menggarap lahan yang akan ditanami.

Sementara potensi kebakaran sebenarnya bukan dari kebun petani yang luasnya hanya ukuran jembo bukan hektare untuk menanam kangkung. Justeru jika dibuka dimana letak yang terpantau ada hotspot adalah di kawasan hutan eks HPH yang ditinggalkan oleh perusahaan setelah kayunya sudah habis tandas.

Kawasan hutan ini layak disebut kawasan tak bertuan dan berhantu. Tersebab perusahaan yang membiarkan kawasan itulah maka rentan terbakar. Lahan yang ditinggalkan perusahaan menurut Kadis Kehutanan Riau diberi status grey area.[Catatan:1] Selain eks HPH ada lahan sisa pencadangan, atau lahan yang sudah dikangkangi perusahaan tetapi belum diterbitkan perizinan.

Jangan salahkan rakyat ketika ada tanah tak bertuan itu ramai-ramai digarap, rakyat hanya sederhana berpikir dari pada menjadi kawasan berhantu lebih baik di olah dimanfaatkan, kelirukah rakyat? Maka pihak terkaitlah yang seyogyanya membuat kebijakan yang pro rakyat. Suara nyaring berkeinginan agar kawasan tersebut pengelolaanya diserahkan kepada rakyat.

Jika kebijakan ini di terima oleh Presiden, Menteri Kehutanan, Gubernur, Bupati rasanya di bumi Riau tidak aka ada musim tambahan yaitu musim asap. Rakyat akan pandai menjaga kebunnya masing-masing, rakyat akan mengolah dan menjaganya.

Persoalanya hingga saat ini RTRWP Riau masih digantung, Menteri Kehutanan masih bersikukuh dengan peta TGHK 1984, sementara fakta dilapangan kawasan pada gambar peta masih hutan, kini sudah berubah menjadi pemukiman dan perkebunan. Menteri bertahan demi kelestarian hutan, pemerintah daerah menyodorkan proposal pelepasan kawasan hutan karena sememang hutan sudah berubah menjadi rumah dan kebun.

Tidak hanya jerebu ditambah panasnya api yang membara yang membuat rakyat tidak merasa tenang meski berada dirumah. Sejumlah kepala desa dan perangkatnya meringkuk di sel akibat ketidak jelasan peta desa. Kasus yang sedang dalam proses hukum seperti yang menimpa Kades Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Kades ditahan karena menunaikan tugasnya, meneken surat sebagai salah satu pelayanan kepada warganya.

Sungguh membawa efek multi komplek, akibat belum kelarnya Perda RTRWP, perusahaan bersikeras dengan senjata surat yang diperolehnya, warga juga tak dapat disalahkan ketika menggarap lahan yang menghampar depan rumahnya.Hutan miliki Negara, Negara tunduk terhadap keinginan rakyatnya.

Jika terkait hak, siapapun dia akan berusaha mempertahankan dengan segala daya upaya. Hanya saja, saat bencana api dan asap menerjang, betapa banyak perusahaan yang tak peduli dan terkesan menghindar. Disepanjang jalan yang yang mengular pipa minyak, disepanjang sisi kanan kiri jalan itu terkena kebakaran, ternyata perusahaan menutup mata.

Kini bumi Riau seperti merokok mengepulkan asap pekat. Semua lini terganggu, anak-anak sekolah dibuat sesak nafas, jadwal penerbangan pesawat di Bandar Sultan Syarif Kasim Simpang Tiga dibuat tak tentu arah. Warga di kecamatan Bukit Batu di wilayah desa Tanjung Leban terpaksa mengungsi akibat kampungnya dikepung api.

Mengutip pernyataan Kadishut Riau Zulkifli pada acara hearing dengan DPRD setidaknya ada 6 aspek pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Antara lain; kondisi alam dimana terdapat lahan gambut 4,04 juta hektare atau 56 persen dari total jumlah gambut di pulau Sumatera. Kebakaran ternyata juga ditempat yang tersembunyi yakni di kawasan yang sulit dijangkau dan tidak ada sumber air.

Kondisi social ekonomi budaya (sosekbud), petani dan pekebun kita belum ada pilihan lain untuk membuka lahan kecuali membakar. Ditambah konflik kepentingan berebut lahan antara dunia usaha dengan rakyat yang mencari kehidupan di sekitar areal perusahaan. Manisnya harga tandan buah sawit (TBS) dampak dari adanya cluster CPO membuat nafsu semua pihak untuk berkebun. Dari aspek managamen program pengendalian karhutla tak terpadu disamping infrastruktur pengawasan yang lemah membuat praktek pembukaan lahan secara illegal. Apalagi penegakan hukum belum juga memberikan efek jera ditambah status penggunaan dan perijinan lahan yang tak tertib.

Dari aspek pemerintahan ternyata saling ping pong antara pemprov dengan bupati/ walikota gambaran garis kordinasi dan komitmen tak berjalan. Meski bencana asap sudah jadi musim tahunan namun tidak semua daerah menyediakan anggaran khusus untuk pengendalian karhutla. Sekali lagi, banyaknya lahan dengan status grey area yang tidak lain adalah eks HPH, lahan sisa pencadangan untuk perusahaan namun tak aktif karena belum keluarnya surat perizinan.

Dari aspek masyarakat terlatak terbatasnya saranan dsan prasarana untuk membuka lahan, dan yang paling tragis karena belum ada alternative lain masyarakat membuka hutan selain dibakar. Rakyat dilarang membakar namun oleh pemerintah tidak diberikan program dan kegiatan yang bisa membantu kaum petani dan pekebun.

Terakhir adalah aspek dunia usaha, banyaknya lahan perusahaan yang belum dikelola sehingga dikuasi oleh masyarakat untuk membuka kebun dengan cara dibakar. Dan yang gawat tetapi tak juga sadar adalah kurangnya kepedulian perusahaan terhadapo permasalahan social ekonomi masyarakat maka memicul konflik dan yang terjadi adalah terbakarnya lahan. Sudahlah tak peduli dengan masyarakat, perusahaan juga tak punya naluri malu, mereka tidak memilki peralatan kebakaran sesuai dengan tingkat kerawanan.

Perusahaan mengelola ribuan hektare namun perlatana yang dimiliki hanya mesin robin, mesin yang sejatinya untuk menyiram bayam dan kangkung. Tak akan sepadan jika digunakan untuk menyiram api yang menghanguskan ribuan hektare tanaman akasia dan sawit. Sungguh terlalu. ***

Bagus Santoso adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau