JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan rencana penamaan kapal perang Indonesia (KRI) menggunakan nama dua pahlawan nasional, Harun Said dan Osman Haji Mohammed Ali, merupakan kewenangan dari Pemerintah RI. Pemerintah, ungkap Djoko, memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria untuk menentukan seseorang memperoleh kehormatan sebagai pahlawan.

Hal tersebut, ujar Djoko, tidak boleh diintervensi dari negara lain. Demikian ungkapan Djoko seperti tertulis dalam siaran pers Kamis (6/2/2014), seperti dikutif Goriau.com dari Vivanews."Tentu pertimbangan tersebut dinilai berdasarkan bobot pengabdian dan pengorbanan kepada mereka yang "deserve" untuk memperoleh kehormatan dan gelar itu," kata Djoko. TNI AL memiliki otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada para pahlawannya dengan cara mengabadikan nama mereka di sejumlah kapal perang RI. Apabila ada persepsi yang berbeda soal kebijakan itu, Djoko berpendapat hal tersebut tidak seharusnya menyurutkan dan membuat Pemerintah malah gamang dalam merealisasikan rencana penamaan KRI.Djoko pun beranggapan ketegangan hubungan RI dengan Singapura paska eksekusi mati yang dilakukan di tahun 1968 silam telah kembali pulih ketika mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew sudah menabur bunga di atas makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan Kalibata. "Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," kata Djoko. Djoko mengaku juga sudah menjelaskan posisi dan argumen Indonesia kepada Wakil PM Theo Chee Hean. Sebelumnya pada Rabu malam kemarin, Pemerintah Singapura menyampaikan keberatan kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Mereka protes soal rencana TNI AL yang berniat menamai salah satu KRI dengan nama Harun Said dan Osman Haji Mohammed Ali. Pasalnya kedua pahlawan nasional itu merupakan aktor pengeboman di Orchard Road tahun 1965 silam yang menewaskan tiga warga Singapura.***