JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 19 orang terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Penindakan pada Rabu (28/10/2026) ini dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah barang berbahaya yang dibawa oleh massa aksi ke lokasi unjuk rasa.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari kelompok demonstran tersebut. Barang yang diamankan meliputi senjata tajam, petasan, hingga bahan pewarna.

"(Sebanyak) 19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (29/10/2026).

Pemeriksaan Intensif dan Keterlibatan Anak

Saat ini, seluruh individu yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan memastikan proses hukum sedang berjalan untuk mendalami motif penguasaan barang berbahaya tersebut.

Dari belasan orang yang ditangkap, satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan kasus khusus ini langsung diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya.

Lima Tuntutan Komite Sadar

Aksi unjuk rasa ini diinisiasi oleh Komite Sadar, sebuah aliansi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus. Kelompok yang melibatkan perwakilan BEM UI, KM ITB, SEMA UGM, hingga BEM Undip ini turun ke jalan membawa lima tuntutan utama.

Tuntutan pertama mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan, serta mengadili korporasi yang bertanggung jawab. Poin kedua menyoroti desakan penghentian pemborosan anggaran negara untuk program yang mereka anggap populis, seperti program makan bergizi gratis dan koperasi merah putih. 

Massa juga menuntut penurunan biaya pendidikan, penyediaan akses layanan dasar yang merata, dan pembukaan lapangan pekerjaan berkualitas. Poin keempat secara spesifik berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penolakan penyalahgunaan kekuasaan melalui instrumen hukum.

Sebagai penutup tuntutannya, aliansi mahasiswa mendesak negara mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghentikan segala bentuk militerisasi di ruang sipil. ***