PEKANBARU - Perjuangan publik untuk mengawal akuntabilitas proyek Payung Elektrik Masjid Agung An Nur terus berlanjut ke meja hijau. Merasa hak atas keterbukaan informasi dipangkas, seorang warga bernama Hendra Saputra resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (28/10/2026).

Langkah hukum ini membidik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dalam kapasitasnya sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Riau selaku tergugat. Tidak hanya itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau juga ikut terseret sebagai pihak turut tergugat akibat putusan yang mereka keluarkan.

Pangkal penolakan Hendra bermula dari Putusan Majelis Komisioner KI Provinsi Riau Nomor: 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025 yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) lalu. Majelis yang beranggotakan Jamadi, Hasnah Gazali, dan Ahmad Royhan Qodri tersebut sejatinya mengabulkan permohonan sengketa informasi Hendra, namun hanya untuk sebagian.

Putusan itu sekadar memerintahkan Pemprov Riau untuk memberikan rangkuman hasil audit teknis yang dikerjakan oleh Universitas Islam Riau (UIR), bukan menyodorkan dokumen kelengkapan audit secara utuh. Hendra menilai amar putusan ini sangat kontradiktif dan berbenturan dengan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"Dalam pertimbangannya, majelis secara tegas menyatakan bahwa pihak pemprov tidak mampu membuktikan dokumen audit itu sebagai informasi yang dikecualikan. Apalagi proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum sudah dihentikan lewat SP3, sehingga otomatis tidak ada lagi unsur rahasia yang menghalangi publikasi," bebernya kepada wartawan usai mendaftarkan berkas gugatan.

Berdasarkan landasan tersebut, Hendra menyebut majelis seharusnya secara logis memerintahkan penyerahan laporan audit lengkap. Namun kenyataannya, putusan tersebut dianggap melenceng dari nalar hukum.

"Majelis justru menyimpangi pertimbangannya sendiri dengan hanya memerintahkan pemberian rangkuman. Putusan ini cacat hukum karena ada ketidakselarasan antara alasan dan amar putusannya, sehingga sangat patut untuk dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya.

Gugatan ini merupakan puncak dari jalan panjang sengketa informasi yang bergulir sejak (4/9/2025). Saat itu, Hendra meminta delapan poin informasi kepada PPID Pemprov Riau, meliputi nota kesepahaman (MoU) pendampingan proyek, anggaran audit, hingga rincian kelengkapan hasil pengujian teknis payung elektrik. Lantaran diabaikan hingga lewat dari tenggat waktu, ia membawa persoalan ini ke meja ajudikasi pada November 2025.

Selama persidangan di komisi informasi, kuasa hukum Pemprov Riau sebenarnya mengakui bahwa dokumen tersebut berada di tangan mereka. Hanya saja, pemerintah daerah berkilah dan cuma bersedia menyerahkan format kesimpulan akhir dengan alasan hasil rapat internal dan masih perlunya berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Kepolisian setempat.

Tawaran data "setengah hati" tersebut langsung ditolak mentah-mentah. Hendra berpendapat bahwa selembar rangkuman yang diracik secara sepihak tidak akan pernah bisa diverifikasi kebenarannya oleh publik secara objektif.

"Sejak awal yang saya mohonkan adalah fotokopi hasil audit teknis lengkap, bukan sekadar ringkasan atau kesimpulan. Kalau hanya rangkuman, masyarakat tidak bisa menguji spesifikasi material, perhitungan struktur beton, volume pekerjaan, foto kerusakan, hingga rekomendasi teknis aslinya. Padahal itu poin yang paling krusial untuk menilai keselamatan fungsi payung raksasa tersebut," urainya membedah kelemahan putusan.

Melalui palu hakim PTUN Pekanbaru, Hendra memohon agar pengadilan membatalkan putusan komisi sebelumnya. Ia menuntut agar dokumen audit Payung Elektrik Masjid Agung An Nur dinyatakan murni sebagai informasi terbuka, serta memaksa Pemprov Riau menyerahkan salinan utuh dalam bentuk cetak maupun digital paling lambat 14 hari kerja setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ***