JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyetujui 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019, diantaranya 13 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Rinciannya 25 RUU bidang politik dan hukum (9 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft), 32 RUU bidang ekonomi dan sumberdaya alam (9 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft), 18 RUU bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan kesehatan (6 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft), serta 10 RUU bidang keuangan (3 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft).

Dalam laporan pelaksanaan tugas pada sidang paripurna masa sidang yang lalu, pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD menyebutkan bahwa pihaknya telah mengesahkan 12 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Perkembangannya, jumlah itu bertambah satu RUU, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Papua).

Sidang Paripurna DPD kali ini pun memutuskan agar RUU Otsus Papua itu dimasukkan dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, dan dijadikan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2015, sekaligus menetapkan Komite I DPD sebagai alat kelengkapan dewan yang akan mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU dimaksud.

Belakangan, Komite IV DPD juga menyampaikan penggantian RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai pengganti Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

''Awalnya Komite IV DPD mengusulkan RUU Perubahan Atas UU 28/2009. Tapi akhirnya Komite IV DPD mengusulkan RUU Perubahan Atas UU 16/2009,'' Wakil Ketua PPUU DPD Anang Prihantoro (senator asal Lampung) menjelaskannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Dia mewakili unsur pimpinan PPUU DPD, yakni Ketua PPUU DPD Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), dan Wakil Ketua PPUU DPD Muhammad Afnan Hadikusumo (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta).

Menindaklanjuti usulan Komite IV DPD, rapat gabungan antara PPUU DPD dan komite-komite (Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD) tanggal 20 Januari 2015 yang lalu telah menyepakati permintaan tersebut. Lalu, PPUU DPD menetapkan 85 RUU (27 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft) dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 13 RUU dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Prolegnas prioritas

List Prolegnas Prioritas Tahun 2015 bidang politik dan hukum, yaitu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) atau RUU tentang DPD, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Pertanahan, serta RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.

Bidang ekonomi dan sumberdaya alam, yakni RUU tentang Jasa Lingkungan, RUU tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, serta RUU tentang Perkoperasian.

Bidang sosial dan budaya, yaitu RUU tentang Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah.

Bidang keuangan, yakni RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Mengenai jadwal pembahasan Prolegnas antara DPD bersama DPR dan Pemerintah, PPUU DPD memperoleh informasi akan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2015 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sehubungan dengan itu, PPUU DPD telah membentuk tim kerja berjumlah 12 orang yang kesemuanya mewakili komite-komite.

Dalam rapat sebelumnya, PPUU DPD telah menginventarisir 105 RUU usul inisiatif. Setelah melakukan penyesuaian substansi, PPUU DPD menetapkan 84 RUU, yaitu 12 RUU prioritas untuk tahun 2015 dan sisanya (72 RUU) untuk tahun 2016-2019. Kemudian, usulan Prolegnas prioritas satu tahunan ini bertambah setelah rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD tanggal 27 Januari 2015 memutuskan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2015-2019. Sehingga total 13 RUU prioritas untuk tahun 2015 dan sisanya (72 RUU) untuk tahun 2016-2019.

Dalam kesempatan tersebut, PPUU DPD mengingatkan Komite III DPD dan Komite IV DPD yang belum merumuskan konsepsi RUU-nya sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu latar belakang, sasaran, dan jangkauan serta arah pengaturan. ''Kami meminta kekurangan tersebut segera diserahkan hari ini.''

Pembentukan pansus

Sidang Paripurna DPD juga mengesahkan pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk dua RUU, yaitu RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta RUU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pansus bertugas untuk mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan dua RUU dimaksud. ''Dua pansus yang akan melakukan tugas-tugasnya atas keputusan sidang paripurna,'' Anang menyambung.

Terhadap UU 17/2014, karena perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta sistem pemerintahan presidensial, DPR bersama Pemerintah melakukan penyempurnaan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan terhadap RUU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 12 Juni 2014 yang lalu Komite IV DPD periode 2009-2014 telah menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR serta Pemerintah. Frasa ''perimbangan keuangan'' dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berubah menjadi frasa ''hubungan keuangan'' dalam RUU yang baru. (rls)