JAKARTA, GORIAU.COM - Mahasiswi sebuah universitas negeri di Depok, berinisial RW (22), melaporkan budayawan berinisial SS (48) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Pengakuan RW, sebelum disetubuhi, SS mengajaknya minum minuman keras.

"Menurut pengakuan korban, SS sempat akan mencekoki dengan minuman tersebut, namun korban menolak," kata kuasa hukum korban, Iwan Pangka, kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat (29/11/2013).Menurut Iwan, dengan menawarkan miras, menunjukkan bahwa ada hal atau niat tidak baik."Korban adalah anak baik-baik. Jangankan untuk minum minuman keras, merokok saja tidak. Seharusnya, dia (SS) tidak menilai kalau korban anak yang binal," ujar Iwan.Selain itu, Iwan meyakini, tawaran miras pada korban akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, yang juga teman korban. Ada pula rayuan yang kerap diluncurkan pada korban melalui pesan singkat.Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dketahui pada Desember 2012, SS berkenalan dengan korban di sebuah kampus universitas negeri, saat ada kegiatan Festival Kreatif.Saat itu, korban yang menjadi panitia, bersinggungan langsung dengan SS, juri dalam kegiatan di fakultas korban.Pada Maret 2013, sesuai laporan itu, SS menghubungi korban untuk lebih bisa berkomunikasi. SS juga meminta korban untuk datang ke indekosnya. Sesampainya di tempat itu, SS langsung mengunci kamarnya.Di kamar tersebut, SS mulai berseluncur menjalankan aksinya. Dia mulai bertindak tidak pantas dan akhirnya menyetubuhi korban, hingga berkali-kali. Akhirnya, korban hamil tujuh bulan.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, setelah korban hamil, SS tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, saat ditemui pun, SS kerap membentak korban, meski menyatakan akan bertanggung jawab."Dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan, SS dapat dikenakan pasal 335 KUHP," kata dia. SS Akui HamiliSelama enam bulan, korban dan keluarganya telah meminta pertanggung jawaban kepada SS, namun tak ada respons yang berarti. Salah satu dosen korban, Saras, mengatakan, selama kurun waktu tersebut, tepatnya pada November 2013, SS menemuinya, lalu membuat pengakuan.   "Dia (SS) mengaku pada saya, korban tidak melakukan pendekatan dan dia mengaku salah. Saya juga akan bersaksi (pada polisi) sesuai pembicaraan itu," ujar Saras di Jakarta.   Hal itu berani diungkapkan atau diakui SS, menurut dia, tak lain setelah masalah korban yang tengah berbadan dua dan tak ada pertanggungjawaban mulai mendapat perhatian banyak pihak, terutama di kalangan seniman.  Di samping itu, dia menambahkan, tindakan yang dilakukan SS dinilai oleh kuasa hukum korban, Paulus Irawan atau Iwan Pangka, adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral. Juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia.   “Sangat tidak  pantas, apalagi dilakukan oleh SS yang nyatanya sudah berusia matang. Dia seharusnya memposisikan korban sebagai anaknya,” tegas Iwan.***