JAKARTA, GORIAU.COM - Sejumlah pakar atau ahli mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara yang merupakan usul inisiatif Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dukungan terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama staf pendidik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Dr Sudjito SH Msi, staf pendidik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Prof Dr Burhan Djabir Magenda MA, dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya TNI Dr Desi Albert Mamahit MSc.

Burhan Djabir Magenda mengatakan, Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang dicetuskan Perdana Menteri (PM) Djuanda Kartawidjaja, menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (archipelagic state). Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada ordonansi Hindia Belanda tahun 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

''Dengan prinsip negara kepulauan, tercakup pula wawasan nusantara sebagai wawasan nasional yang melandasi kehidupan dan penghidupan kita. Wawasan ini dasar bagi program pembangunan Orde Baru dan Orde Lama,' katanya dalam rapat yang diketuai oleh Ketua PPUU DPD I Wayan Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) di di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

''Mengingat bahwa prinsip wawasan nusantara ini masih dan akan tetap relevan, maka sangat penting usul inisiatif PPUU DPD ini untuk mengajukan RUU Wawasan Nusantara. Dengan begitu, diharapkan ada landasan hukum yang memberikan arah kehidupan dan penghidupan kita kini dan nanti,'' kata ahli pemikiran politik di negara-negara berkembang, termasuk kekuatan politik di Asia Tenggara, ini melanjutkan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional guna mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut merupakan dasar program Pembangunan Nasional Semesta Berencana melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana zaman Presiden Soekarno serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara zaman Presiden Soeharto.

Dia mengusulkan agar ruang lingkup RUU Wawasan Nusantara, yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan, kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, serta kesatuan ideologi.

Sudjito pun menyatakan dukungannya. ''Kehendak PPUU DPD untuk menyusun RUU Wawasan Nusantara patut didukung dan disambut gembira,'' tambah ahli wawasan holistik-kebangsaan yang merupakan Kepala Pusat Studi Pancasila UGM ini beralasan, dalam konteks bernegara, wawasan nusantara dikonsepkan sebagai cara pandang terhadap bangsa sendiri. Dasar filosofisnya ialah setiap negara harus memiliki wawasan nasional dalam menyelenggarakan kehidupan dan penghidupannya.

Desi Albert Mamahit sepaham dengan Sudjito. Dia menekankan pada sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). ''Wawasan nusantara merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Oleh karenanya, wawasan nusantara harus mendapat penguatan dan kepastian dalam implementasinya.'' (rls)