PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang bandar narkoba antarprovinsi asal Medan, Sumatra Utara, berinisial HKS, ASN, dan MSN, Ahad (24/8/2014). Polisi berhasil mengamankan ribuan butir barang bukti pil ekstasi senilai Rp2 miliar, 6 kilogram ganja, serta satu kantong plastik sabu senilai ratusan juta rupiah. Sementara bandar besar pemasok narkoba, UJ, yang berada di Medan masih dalam pemburuan petugas.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan HKS dengan barang bukti satu plastik sabu senilai ratusan juta rupiah. Polisi kemudian menangkap ASN dengan barang bukti sabu serta 2.500 butir pil ekstasi senilai 1,2 miliar rupiah. Berdasarkan keterangan ASN, polisi berhasil menangkap MS bersama 6 kilogram daun ganja di daerah Sail, Pekanbaru.

Menurut Wakapolda Riau Kombes Abdul Gopur, ketiga bandar narkoba ini sudah menjadi target polisi dan diintai sekurangnya sebulan belakangan. Gopur menambahkan, Riau menjadi salah satu daerah yang sangat strategis bagi bandar narkoba sebagai lokasi transit, karena letaknya berbatasan langsung dengan Malaysia.

Sedangkan menurut tersangka, narkoba mereka peroleh dari MAlaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Medan. Polda Riau terus melakukan penyidikan dan memburu UJ. ***