PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2023 menetapkan aturan baru terkait Nilai Penjualan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Wajib Pajak (WP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, besaran NPOPTKP yang telah ditetapkan hanya berlaku satu kali untuk setiap WP, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, mengenai pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Meskipun nantinya Wajib Pajak memiliki beberapa transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan bangunan lebih dari satu kali, nanti fasilitas NPOPTKP BPHTB hanya berlaku sekali untuk setiap Wajib Pajak," ungkap Alek Kurniawan pada Senin (13/2/2023).

Untuk mensukseskan aturan baru ini, Alek Kurniawan mengharapkan pihak terkait lainnya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB.

Pemko Pekanbaru melalui Bapenda juga masih memberikan pengurangan BPHTB 50% untuk pendaftaran pertama kali dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ***