PEKANBARU - Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur di kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kontraktor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk segera menyelesaikan proses rekondisi jalan yang rusak akibat galian proyek tersebut.

Sejauh ini, sejumlah ruas jalan yang rusak akibat proyek IPAL belum sepenuhnya diperbaiki. Situasi ini telah menciptakan rasa frustrasi dan ketidaknyamanan bagi warga, yang mengharapkan jalan kembali seperti semula sesuai perjanjian kontrak.

"Rekondisi jalan rusak bekas galian IPAL harus menjadi prioritas bagi kontraktor. Bagian penting dari kontrak mereka adalah memastikan bahwa semua pekerjaan selesai sesuai spek yang ditentukan dalam RAB mereka," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, pada Kamis (27/7/2023).

Ia menambahkan bahwa kontraktor yang gagal memenuhi kewajiban mereka dalam perjanjian kontrak akan menciptakan masalah baru, terutama mengenai keluhan warga tentang kondisi jalan yang rusak dan tidak kembali seperti semula.

Pemko Pekanbaru berharap pengerjaan IPAL, yang merupakan proyek nasional di bawah kendali pemerintah pusat, tidak hanya terfokus pada implementasi sistem pengolahan air limbah, tetapi juga menjamin rekondisi jalan bekas galian IPAL kembali seperti sedia kala.

"Tentunya pengawasan dari masyarakat juga diperlukan. Karena kita hari ini pemerintah kota juga melakukan perbaikan-perbaikan jalan rusak," tandas Muflihun.

Mengacu pada kejadian ini, Dinas PUPR Pekanbaru telah diminta untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan pekerjaan sesuai dengan volume yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus berupaya memastikan bahwa semua proyek infrastruktur di kota ini, termasuk proyek IPAL, diselesaikan dengan standar tertinggi dan mempertimbangkan kepentingan warga. ***