JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak dipungut biaya. Dengan kata lain, peserta didik tidak dibebankan biaya apapun dalam kegiatan tersebut.
"Pelaksanaan UN itu gratis, tidak ada pungut biaya," ujar Ketua Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kemendikbud, Nizam kepada wartawan di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (8/1).
Nizam menjelaskan, UN merupakan agenda pemerintah, yakni Kemendikbud. Oleh karena itu, segala pelaksanaannya sudah masuk dalam pos anggaran pengeluaran Kemendikbud.
Mengenai biaya UN ini sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 69 ayat 2 disebutkan bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.Â
Untuk tahun ini, Nizam mengatakan, UN SMA/sederajat akan dilaksanakan pada 4 April. Sementara perserta didik SMP/sederajat akan diselenggarakan pada 7 Mei 2016.***


