PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, telah menyepakati harga ganti rugi dengan dunia usaha, yang lahannya terkena imbas pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Diperkirakan, pembayaran ganti rugi lahan tahap awal sepanjang 7,1 kilometer ini, akan dilaksanakan pekan depan.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai, Emrizal Pakis kepada riauplus.com, Kamis (26/9/13) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, lokasi lahan milik dunia usaha itu terletak di Kabupaten Siak.
"Hari ini yang ruas tujuh kilometer milik dunia usaha yang berada di Kabupaten Siak, sudah selesai musyawarah harga ganti ruginya. Sekarang sedang mempersiapkan administrasi. Harapan kita, dalam minggu-minggu ke depan ini proses ganti rugi sudah bisa dilakukan," terangnya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah anggaran ganti rugi untuk pembebasan ruas jalan sepanjang 7,1 kilometer itu? Emrizal mengaku, hal itu bukan wewenangnya untuk menyampaikan. Namun yang jelas katanya, anggaran itu bukan berasal dari APBD Riau.
"Harga (ganti rugi) itu dibayar oleh Kementerian PU. Sekali lagi, ini bukan dibayar dana APBD. Jadi ini menunjukkan bahwa kita tidak ada mengeluarkan biaya untuk membangun jalan tol ini," tegasnya.
Emrizal berharap, dengan telah dilakukannya proses ganti rugi ini, tentu akan mempercepat pembangunan jalan tol ini. Bahkan, perusahaan-perusahaan besar pasti banyak yang berminat mengikuti tender pembangunan jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut. ***

