JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil advokat Tubagus Sukatma untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (14/2/2014). Sukatma adalah pengacara keluarga Atut.
''Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah),'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sukatma diduga pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah saksi untuk membantu kasus yang tengah menjelas kliennya. Diduga Sukatma menemui saksi untuk mengarahkan saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak sebenarnya.
Selain Sukatma, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pensiunan yang bernama Achmad Hilman. Sukatma diperiksa karena dianggap tahu terkait kasus ini. KPK menduga Atut memeras anak buahnya terkait proyek-proyek di Pemrov Banten. Kasus dugaan pemerasan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Atut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Politikus Partai Golkar ini juga disangka bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. ***


