PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyatakan semua pelanggaran pemilu legislatif yang terjadi pada hari pemungutan suara dari laporan lisan merupakan tindak pidana pemilu. Laporan paling banyak adalah pelanggaran politik uang.

"Terbanyak laporan lisan yang kita terima adalah politik uang, intervensi dan penggunakan kartu pemilih orang lain. Semuanya masuk ke dugaan tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti di Pekanbaru, Minggu (13/4/2014).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai berapa jumlah pelanggaran yang masuk dari hasil supervisi yang dilakukan pada 12 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Dalam area pengawasannya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pihaknya menemukan adanya laporan politik uang sebelum pencoblosan. Pelanggaran ini, sudah dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Di Kuansing ada tangkap tangan politik uang senilai Rp250 ribu yang bisa disebut serangan fajar," kata Fitri.

Informasi adanya praktek politik uang didapatkan dari partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan peserta yang juga bertanggung jawab meminimalisir pelangggaran pemilu.

Selain itu, laporan pelanggaran juga diterima dari daerah lain seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Khusus yang terjadi di Rohul, pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara dengan dugaan mencoblos sendiri beberapa surat suara.

"Untuk penanganan pelangggaran tersebut waktunya selama tiga hari dan domainnya berada di masing-masing kabupaten/kota. Kita hanya menginstruksikan, agar intensif melakukan pengawasan," ujar Fitri.

Untuk pelangggaran bersifat adminstratif, lanjutnya, ditemukan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak melakukan penghitungan mulai dari kotak suara seperti DPR. Hal itu langsung diinterupsi pengawas seperti yang terjadi di Rohul.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau, Nurhamin menanggapi adanya pelanggaran pihak penyelenggara seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan SUara (KPPS). Ia mengatakan, tindakan pelanggaran harus dilihat dulu kajian hukumnya.

"Jika memang pencoblosan dilakukan oleh penyelenggara sudah masuk kotak, selain dipidana, makan TPS akan direkomendasikan pemilihan ulang. Tetapi jika belum, maka yang bersangkutan saja akan diproses," katanya. (ant)