SELATPANJANG - SI alias Bena (34) dan San alias Ica (32) asal Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau diciduk alias ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua wanita yang merupakan kakak beradik ini diciduk aparat kepolisian di dalam sebuah rumah di Jalan Alah Cikpuan, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Polsek Tebingtinggi diketahui sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Alah Cikpuan. Mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa ada rumah yang menjadi tempat tinggal dan transaksi oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, tim melaporkan kepada Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, S.H kemudian tim diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan rumah dan badan.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 orang perempuan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna pink bertuliskan bears sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, kotak rokok sampurna mild yang berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital scale dan 1 buah sendok takar sabu terbuat dari pipet.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar belakang, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah dompet warna gold berisikan plastik klep bening. Kemudian dilakukan interogasi ditempat dan diakui bahwa barang haram tersebut milik Y (DPO).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H S.IK melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, S.H mengungkapkan bahwa kedua wanita yang diamankan tersebut berperan sebagai kurir atau pengedar.

"Adapun tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya. ***