
TELUKKUANTAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Wanita bertato ini membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah RSN (29), warga Desa Muarabahan, Kecamatan Singingi Hilir yang ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing pada Senin (20/5/2024) malam. Penangkapan RSN dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Kuansing AKP Novris H Simanjuntak.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Singingi Hilir.
"Kemudian, kami melakukan penyelidikan di ruas jalan Desa Petai. Sekitar pukul 18.30 WIB, kami mengamankan seorang perempuan dan hasil penggeledahan dia membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres melalui Kasatres Narkoba AKP Novris, Selasa (21/5/2024) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Novris, pihaknya menemukan dua paket plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut berada di dalam tas warna hitam putih yang disimpan dalam kotak rokok gudang garam.
"Peran pelaku ini adalah pemakai. Ia mengaku mendapatkan narkotika seharga Rp200 ribu dari G yang saat ini berstatus DPO," ujar Novris.
Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing. Ia menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine.***