
JAKARTA - NKS, wanita berusia 47 tahun, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membiarkan putrinya, HR (16), bersetubuh dengan pacarnya di tempat kos.
Parahnya lagi, NKS melakukan perekaman saat putrinya dan sang pacar melakukan hubungan intim demi kepuasan birahinya.
“Di mana orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly, Senin (20/5/2024), seperti dikutip dari wartakotalive.com.
Nicolas menjelaskan, NKS melakukan tindakan tak bermoral tersebut karena menyukai pacar dari putrinya itu.
“Kasus tersebut agak aneh, di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacar dari anaknya. Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” ujar Nicolas.
Sambung Nicolas, kasus itu terungkap karena persetubuhan itu menyebabkan HR hamil.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) menyebabkan putrinya ini hamil,” jelasnya.
Nicolas menuturkan janin dalam kandungan HR dipaksa NKS untuk digugurkan. Sejumlah upaya pengguguran itu sudah dilakukan oleh NKS. Namun, janin selalu dalam kondisi sehat.
“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan. Berusaha dengan segala macam cara, seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” imbuhnya.
Saat usia kandungan HR tujuh bulan, NKS meminta pertolongan kepada tersangka lainnya, yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.
N kemudian menerima permintaan tersebut dan langsung membeli obat yang dimaksud di kawasan Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Setelah itu janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih menyelidiki,” imbuhnya.
Nicolas mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” pungkas Nicolas.***