
SELATPANJANG - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan tahun 2017. Satu dari 3 Ranperda itu terkait dengan aturan kegiatan kos-kosan yang saat ini banyak kos liar di Meranti.
Tiga Ranperda itu antara lain, Peraturan Daerah tentang tenyelenggaraan komunikasi dan informasi. Perda ini mengatur tentang penggunaan dan pengaturan warung-warung internet (warnet) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, Perda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan. Perda ini mengatur tentang kegiatan tambat dan bongkar muat kapal di pelabuhan dan lain-lain.
Terakhir Perda tentang usaha rumah kos. Peraturan daerah ini mengatur tentang kegiatan kos-kos liar yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
"Surat telah kita kirim ke Banleg tanggal 23 Mei 2016 lalu," kata Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti kepada GoRiau, Rabu (25/6/2016).
Kata Dedi, melalui surat dengan nomor 170/KomisiB/2016 itu diharapkan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti untuk segera menelaah dan mendalami usulan tersebut. Ini demi produk hukum Perda DPRD Kepulauan Meranti lebih berkualitas. ***