SELATPANJANG - Meski sudah boleh melakukan pelantikan pejabat terhitung tanggal 17 Agustus 2016, Bupati Kepulauan Meranti dua periode Drs H Irwan MSi belum mau melakukannya. Ada hal yang harus lebih penting diselesaikan ketimbang melakukan pelantikan saat ini.

Salah satunya alasan Bupati Meranti H Irwan adalah karena menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tan PP 18 2016.

Hal itu disampaikan oleh H Irwan ketika diwawancara di Selatpanjang. Kata laki-laki yang juga Ketua DPW PAN Riau itu, pelantikan akan ditunda untuk sementara sampai OPD baru terbentuk. Sebab, untuk mengisi posisi OPD yang baru ini nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pejabat yang diperlukan (untuk posisi itu, red).

"Memang berdasarkan UU Pilkada sudah boleh, tapi kita harus menunggu OPD yang baru ini terbentuk," kata H Irwan.

"Agar tidak bekerja dua kali, makanya kita tunggu Perda-nya selesai," tambah H Irwan.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dedi Putra SHi juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Dedi, pelantikan pejabat baru harus setelah OPD yang baru ini terbentuk. Selain itu, penggelontoran anggaran tahun 2017 juga sudah harus ke OPD yang baru. Jadi, ditargetkan pembentukan OPD yang baru ini setidaknya sudah harus tuntas pada Bulan September 2016.

"Pokoknya harus dituntaskan secepat mungkin karena APBD 2017 OPD baru ini sudah terbentuk," kata Dedi Putra waktu itu. ***