SELATPANJANG - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kejelasan status honorer madrasah. Perda ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru honor madrasah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan guru honor madrasah, Rabu (26/10/2016).

"Celah kedepannya, kejelasan status guru honor ini. Kita mendukung lah pembentukan Perda terkait," kata Ardiansyah kepada GoRiau.

Baca Juga: 8 Bulan Belum Terima Hak, Guru Honor Madrasah Ngadu ke Kemenag

Disampai Ardiansyah lagi, Komisi C DPRD Kepulauan Meranti telah lama menerima keluhan dari guru honorer ini. Polisi PAN ini mengaku Komisi yang Ia pimpin komit memperjuangkan hak-hak guru honor ini agar bisa dibayar.

Baca Juga: Waduh, Kemenag Kepulauan Meranti Pertanyakan Kontribusi Madrasah untuk Daerah

"Kami tetap memperjuangkan itu," tambah Ardiansyah.

Laki-laki yang akrab dipanggil Bang Jack itu juga mengatakan bukti komitmen membantu guru honor madrasah ini, mereka telah memanggil hearing DPPKAD dengan Kemenag. Meski waktu itu dikabarkan ada rasionalisasi anggaran, Komisi C menegaskan agar dana hibah untuk guru honor ini dipangkas (dirasionalisasi, red) sewajarnya.

"Ini masalah hajat hidup orang banyak. Kalau pun dirasionalisasi, sewajarnya lah. Jangan sampai dihapus," tegas Ardiansyah. ***