RENGAT,GORIAU.COM - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pelakunya adalah seorang remaja 20 tahun yang merupakan kernet mobil bus sekolah PT Inecda Plantation dengan inisial FS yang merupakan warga Desa Gudang Batu Lirik. Sementara korbannya NA (16) seorang pelajar kelas 3 MTS YMI di Kecamatan Seberida.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu terjadi pada Desember 2014 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu, korban yang menaiki bus sekolah tersebut didekati pelaku dan menuduh korban sudah tidak perawan dan lalu mengancam korban akan menyampaikan aib itu kepada orang tuanya.

Melihat korban kaget dan takut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban. Sebagai upaya tutup mulut, pelaku meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Alhasil, aksi bejad pelaku berjalan mulus dan berhasil menggagahi korban dalam bus sekolah tersebut untuk pertama kalinya.

Tak cukup sampai disitu, tanpa berpikir panjang, korban mengulangi terus mengulangi perbuatannya dan terakhir pelaku menggagahi korban di rumahnya sekitar bulan Mei 2015 lalu, sehingga korban berbadan dua.

"Melihat perubahan pada fisik serta tingkah laku korban, ayah dan ibu korban langsung menanyakan tentang apa yang terjadi pada dirinya. Begitu korban terdesak, NA akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah berbadan dua oleh pelaku dnga usia kehamilan 5 bulan", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Minggu (7/6/2015).

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rengat Barat dengan LP/61/VI/2015/Res Inhu/Sek Rengat Barat pada Sabtu (6/6/2015).

"Begitu mendapat laporan dari ayah korban, team opsnal Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat melintas di jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (6/6/2015) sekira jam 14.00.WIB", jelas Yarmen.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dibawah umur, pungkas Yarmen tegas.(jef)