PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau tahun 2003, Zulkifli Thalib kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul sebagai saksi pada sidang lanjutan kredit macet Bank Riau Kepri dengan terdakwa Buchari di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/2/2013). Sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Krosbin Lumban Gaol tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam kesaksiannya, Zukifli yang juga menjadi terdakwa didalam kasus yang sama mengatakan pada awalnya, Arya memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Perpindo Perkasa Property. Kedatangannya dalam rangka menjajaki take over kredit macet cabang Batam untuk proyek mall dan pertokoan di Komplek Batavia, Batu Aji, Batam.

"Kami ceritkan kondisinya kepada Arya bahwa proyek mall dan pertokoan itu kreditnya macet karena sebelumnya kredit juga bermasalah,'' ungkap Zulkifli.

Dan saat itu jelasnya ''Saya selaku Direktur Utama mengatakan berdasarkan analisa tim penyelamatan maka perhitungannya nilai take over sebesar Rp35 miliar.

Usai pertemuan ketika itu, Arya menelponnya dan menyatakan tertarik untuk mentake over kredit tersebut, dan Arya juga mengatakan akan buka perusahaan di Batam agar mudah mengawasi proyek tersebut. "Dia ingin mengelola sendiri perusahaan tersebut." lanjut Zulkifli.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol mempertanyakan, "Apa yang membuat saksi percaya kepada Arya untuk diberikan kredit takeover?" Zulkifli menjawab, bahwa Arya punya pengalaman membangun mall di Manado.

"Dan, Arya menyampaikan ada deposit Rp100 miliar untuk jaminan kredit. Saya lihat sendiri, deposito dalam bentuk sertifikat. Langsung ditunjukkannya. Karena ditunjukkan itu, membuat kami percaya. Dan, sama seperti kredit take over kepemilikian rumah di bank-bank lainnya, maka rumah tersebutlah jaminannya. Begitu pula dengan take over mall ini yang mulia" lanjut Zulkifli.

Disamping itu, lanjut Zulkifli, ini dalam rangka penyelamatan. Kredit sebelumnya, tidak bertuan. Kami berharap PT.KWW yg meneruskan, namun karena ketentuan BMPK (Batas Maksimun Pemberian Kredit) yang disampaikan Bank Indonesia yakni 20 persen dari modal perusahaan, makanya pada saat itu takeover hanya boleh diberikan kepada investor baru.

"Kerugian sebesar Rp33 miliar dari kredit PT KWW sebelumnya itu bisa ditarik. Berarti kita telah bisa menghindari kerugian Rp33miliar tersebut melalui jaminan yang sebelumnya tidak bertuan bisa kami ambil dengan pengikatan hak tanggungan yang mulia,'' lanjut Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, "Memang secara prosedur PT Saras belum memenuhi syarat, namun karena ini eksidentil yang mulia, NPL yang memburuk, dan image bank yang terus menurun, saya dan terdakwa yang pada waktu itu Direktur Pemasaran memutuskan take over semata-mata untuk penyelamatan bank yang mulia".

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan selanjut diagendakan pada sidang berikutnya minggu depan. (ntii/rls)