
PEKANBARU – Mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Zulkifli menyatakan pembangunan Hotel Kuansing merupakan gagasan Bupati Kuansing Sukarmis. Pembangunan Hotel Kuansing tetap dilaksanakan meski tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD dan penyertaan modal.
Hal itu diungkapkan Zulkifli saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis di PN Pekanbaru, Senin (29/7/2024) sore.
Pada sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis, Zulkifli menyatakan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar. Proyek tiga pilar tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kemudian, lokasi pembangunan merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
"Tahun 2012, tanggalnya saya lupa, di Abdoer Rauf, saat itu dilaksanakan rapat di ruang bupati dan dihadiri seluruh kepala dinas dan badan, bupati menyampaikan rencana pembangunan tiga pilar," kata Zulkifli.
Dalam rapat tersebut, lanjut Zulkifli, hanya dirinya yang memberikan masukan terhadap gagasan yang disampaikan Sukarmis. Sementara, kepala dinas atau badan hanya diam.
"Saya sampaikan, seharusnya tiga pilar masuk RPJMD, karena tidak masuk maka RPJMD harus direvisi," kata Zulkifli.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa lahan di samping Gedung Abdoer Rauf merupakan kawasan RTH sesuai dengan RTRW Kuansing. Untuk pembangunan Hotel Kuansing, harus ada kajiannya.
"Waktu itu, saya juga menyampaikan analisa saya, jika hotel yang dibuat saya keberatan. Karena kunjungan ke Kuansing masih taraf wisma," ujar Zulkifli.
Mendengar masukan itu, lanjut Zulkifli, Sukarmis mempertanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju pembangunan tiga pilar dilaksanakan?
"Semua tunjuk tangan setuju, kecuali saya," kenang Zulkifli. Di akhir rapat itu, Sukarmis menyatakan pembangunan tiga pilar dilaksanakan.
"Sejak saat itu, saya tidak pernah lagi dilibatkan," kata Zulkifli.
Dalam persidangan ini, Zulkifli juga menyatakan bahwa proyek tiga pilar tidak melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Kemudian, saat pembangunan dilaksanakan, belum ada Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda penyertaan modal.
Sebelum sidang ditunda, majelis hakim meminta Sukarmis untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan Zulkifli. Sukarmis pun menjawab menerima.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Andre Antonius menghadirkan delapan orang saksi. Namun, yang baru bisa diperiksa hanya empat orang dan sisanya akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024) pagi.***