PEKANBARU – Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Candra Nasution, menilai klaim tanah pihak tergugat dalam sengketa lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat tidak jelas dan tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru terkonfirmasi dalam pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pernyataan itu disampaikan Candra usai pemeriksaan setempat (descente) di kawasan Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026). Pemeriksaan lapangan tersebut kembali ditunda dua pekan setelah pihak tergugat gagal menunjukkan secara pasti letak tanah yang mereka klaim tumpang tindih dengan lahan milik kliennya.

“Dari gugatan mereka, jelas mengklaim masuk dalam objek gugatan sekaligus objek ganti rugi tol. Tapi pada saat sidang lapangan, mereka hanya bisa menunjukkan lokasi di atas bukit, bukan di area bawah yang terdampak tol,” kata Candra.

Menurut dia, fakta lapangan itu menjadi penanda penting bahwa klaim tergugat tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama tim kuasa hukum tergugat berdiri di area perbukitan. Padahal, area yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat berada sekitar 400 hingga 500 meter menurun dengan kontur tanah yang curam.

“Kalau pun ada dampak terhadap mereka, maka dari gugatan ini bisa disimpulkan objeknya tidak sesuai. Ini seperti salah alamat,” ujar Candra.

Candra menilai, dengan kondisi tersebut, pihak tergugat secara tidak langsung telah membuktikan bahwa tanah yang mereka klaim tidak berada pada objek yang dikonsinyasikan. Konsekuensinya, alasan penitipan uang ganti rugi ke pengadilan menjadi tidak relevan.

“Dengan pembuktian mereka sendiri di lapangan, seharusnya objek yang dikonsinyasikan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Artinya, uang konsinyasi bisa langsung diambil oleh Bu Elsih Rahmayani,” katanya.

Ia menegaskan, hingga pemeriksaan setempat digelar, pihak tergugat belum mampu menunjukkan batas wilayah tanah mereka secara jelas. Hal inilah yang kemudian mendorong majelis hakim menunda pemeriksaan lapangan dan memberikan waktu tambahan kepada tergugat.

“Tadi majelis hakim memberikan waktu dua minggu agar mereka mempersiapkan dan menunjukkan di mana letak tanah mereka,” kata Candra.

Pemeriksaan setempat lanjutan dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang, tetap pada hari Kamis.

Menanggapi rentetan penundaan sidang, Candra menyebut hal itu merupakan kewenangan majelis hakim dalam rangka menjamin hak para pihak. Menurut dia, penggugat maupun tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan pembuktian.

“Ini kewenangan majelis. Ada hak penggugat dan hak tergugat. Mereka sekarang diberikan waktu untuk menyiapkan letak tanahnya. Kalau nanti giliran kami membutuhkan, kami juga punya hak yang sama,” ujar Candra.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah siap menunjukkan objek tanah milik kliennya. Bahkan sebelum pemeriksaan setempat dibuka, Candra mengaku telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa lokasi tanah kliennya berada di area bawah yang terdampak proyek tol.

“Kami dari awal sudah sampaikan, titik tanah klien kami bukan di atas, tapi di bawah. Dan kami siap menunjukkannya,” katanya.

Fakta Lapangan Menguatkan

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, pihak PU selaku penanggung jawab proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, tim kuasa hukum penggugat, mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Dari kalangan mahasiswa, sebelumnya disampaikan temuan investigasi terkait dugaan ketidaksesuaian data pihak tergugat, mulai dari identitas hingga lokasi tanah yang disebut berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan Muara Fajar Timur. Temuan itu dinilai sejalan dengan kondisi lapangan yang menunjukkan ketidakmampuan tergugat menunjuk objek secara konkret.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, yang hadir di lokasi juga menilai proses sengketa ini sarat kecacatan prosedural dan berpotensi menzalimi warga lanjut usia yang menjadi korban.

Perkara sengketa lahan ini berakar dari klaim atas tanah yang telah dikuasai keluarga Elsih Rahmayani sejak akhir 1990-an di kawasan Muara Fajar Timur. Sengketa semakin mengemuka saat proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat memasuki tahap pengadaan tanah dan berujung pada permohonan konsinyasi ke pengadilan pada Juni 2025.

Dengan klaim yang dinilai tidak jelas dan objek yang dipertanyakan, kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan berpihak pada fakta lapangan. ***